EFEKTIVITAS PELAYANAN
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU
PINTU (KP2TSP) KABUPATEN NAGAN RAYA
SKRIPSI
Diajukan Untuk
Memenuhi Sebagian Dari
Syarat Memperoleh
Gelar Sarjana
Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik
Program Studi
Ilmu Administrasi Negara
Oleh
DENI HASRI
N P M : 2009 150 046
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
ISKANDARMUDA
BANDA ACEH
2013
ABSTRAK
EFEKTIVITAS PELAYANAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN DI KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (KP2TSP) KABUPATEN
NAGAN RAYA
Nama/NPM: Deni Hasri /2009 150 046
Kata kunci: Pelayanan ,Izin Mendirikan Bangunan
Yang menjadi permasalahan dalam
penelitian ini yaitu kurang efektifnya pelayanan yang diberikan oleh aparatur
pemerintah kepada masyarakat dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Nagan Raya,
dimana masih terdapat pelayanan yang berbelit-belit, prosedur yang tidak jelas
dan susah dipahami oleh masyarakat, serta kurangnya kesadaran dari pegawai akan
tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat untuk
memberikan pelayanan yang adil dan merata terhadap masyarakat.
Berdasarkan
latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan beberapa permasahan yaitu mengenai
bagaimana pelayanan yang diberikan dalam pemberian IMB serta apa saja kendala
yang dihadapi aparatur pemerintah dalam memberikan IMB kepada masyarakat.
Untuk
memperoleh data yang akurat maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu berupa pertanyaan
yang diberikan kepada informan terhadap bagaimana pelayanan serta kendala apa
saja yang terdapat dalam memberikan IMB kepada masyarakat.
Agar
pelayanan itu bisa efektif maka kemampuan aparatur pemerintah itu sangat
berperan penting dalam hal tersebut, baik buruk kemampuan aparatur pemerintah
dapat dilihat dari berbagai macam pandangan baik itu dari segi pendidikan,
jenjang pelatihan,jababatan, sarana dan prasarana ataupun lain sebagainya.
Dari
hasil penelitian ini ditemukan untuk pelayanan yang diberikan oleh aparatur
pemerintah kepada masyarakat sudah cukup baik, terbukti makin meningkatnya
masyarakat didalam pengurusan IMB, cuma masih terdapat kendala-kendala yang
dihadapi oleh aparatur pemerintah dalam pemberian pelayanan berupa masih
kurangnya sarana dan prasarana, serta biaya operasional yang masih tidak
mencukupi.
DAFTAR ISI
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN....................................................................... i
PESETUJUAN PEMBIMBING...................................................................................... ii
PERSETUJUAN
PENGUJI............................................................................................ iii
PERSETUJUAN
JURUSAN.......................................................................................... iv
PERSETUJUAN
FAKULTAS........................................................................................ v
ABSTRAK....................................................................................................................... vi
KATA
PENGANTAR..................................................................................................... vii
DAFTAR
ISI.................................................................................................................... ix
DAFTAR
TABEL............................................................................................................ xi
DAFTAR
GAMBAR....................................................................................................... xii
DAFTAR
LAMPIRAN.................................................................................................... xiii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Permasalahan..............................................
B.
Perumusan Masalah..............................................................
C. Tujuan Penelitian.................................................................
D. Kegunaan Penelitian............................................................
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Landasan Teoritis................................................................
1. Pemahaman
Konsep Efektivitas .............................
2. Pemahaman
Konsep Pelayanan..............................
3. Pemahaman Tentang Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
4. Manfaat Izin Mendirikan
Bangunan ..............................
B. Pembahasan Penelitian Yang Relevan...........................
BAB III METODE PENELITIAN
A. Pendekatan
Penelitian.........................................................
B. Ruang Lingkup
yang Diamati..............................................
C. Lokasi Penelitian.............................................................
D.Jenis dan Sumber Data........................................................
E. Informan Penelitian.............................................................
F. Teknik Pengumpulan Data...................................................
G.Teknik Analisa Data.............................................................
H.Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data...............................
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian.....................................
1. Gambaran Umum
Kabupaten Nagan Raya........................
2. Tentang
KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.........................
3. Keadaan Pegawai..............................................................
4. Sarana dan
Prasarana.......................................................
5. Struktur
Organisasi..........................................................
B. Hasil Penelitian....................................................................
1. Pelayanan
Aparatur Pemerintah Dalam Pemberian
IMB Di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.........................
2. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Dalam Pelayanan
Pemberian IMB
C. Pembahasan..........................................................................
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan..........................................................................
B. Saran-saran..........................................................................
DAFTAR KEPUSTAKAAN
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
Pada dasarnya manusia membutuhkan
pelayanan, bahkan secara ekstrim
dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan
manusia. Menurut Harbani (2007:128) pelayanan pada dasarnya
dapat diartikan sebagai “aktivitas seseorang, sekelompok atau organisasi baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan”. Masyarakat
setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari pemerintah,
meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara
empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini masih berbelit-belit, lambat,
mahal, dan melelahkan. Kecenderungan seperti ini terjadi karena masyarakat
masih diposisikan sebagai pihak “melayani” bukan yang dilayani. Hal ini
menimbulkan dampak buruk terhadap perkembangan kualitas pelayanan yakni sering
terlantarnya upaya peningkatan pelayanan dan kurang berkembangnya inovasi dalam
pelayanan serta kurang terpacunya pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas
pelayanan.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima
kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berisi kriteria-kriteria pelayanan prima yaitu kesederhanaan, kejelasan dan kepastian
pelayanan, keamanan, keterbukaan, efesiensi, ekonomis, keadilan yang merata dan
ketetapan waktu.
Dalam organisasi pemerintahan, palayanan
kepada masyarakat adalah tujuan utama yang tidak mungkin dapat dihindari karena
sudah merupakan kewajiban menyelenggarakan pelayanan dengan menciptakan
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena telah menjadi sebuah kewajiban
maka sepatutnya pemerintah mencari solusi terbaik terhadap masalah-masalah yang
sering dihadapi, termasuk kendala intern
yaitu kendala yang bersumber dari dalam instansi itu sendiri maupun kendala exstern yakni kendala yang datangnya
dari masyarakat pengguna jasa dalam kaitannya dengan pelayanan umum yang ditanganinya, selain itu pula pegawai harus
senantiasa memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat secara
keseluruhan.
Dengan adanya kualitas pelayanan yang
baik maka dapat menimbulkan rasa puas dan sikap positif dari masyarakat. Hal
ini dikarenakan kepuasan merupakan perasaan senang atau kekecewaan seseorang
yang berasal dari perbandingan antara kesannya terhadap kinerja seseorang dan
harapannya.
Masyarakat akan sangat puas apabila
dirinya mendapat pelayanan dengan baik, dan tentunya hal tersebut akan membawa
kesan positif dalam diri setiap masyarakat khususnya terhadap kinerja aparatur
pemerintah. Tingkat kepuasan masyarakat merupakan suatu indikator yang penting
bagi keberhasilan pelayanan publik dimana semakin besar manfaat yang dirasakan
publik, semakin bagus pula kualitas layanan yang dilaksanakan oleh aparat,
sebaliknya tingkat kepuasan yang rendah mengindikasikan buruknya sistem
pelayanan aparat publik.
Namun dalam perjalanannya masih banyak
dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kepada
masyarakat. Telah banyak cerita atau pengalaman dan sebagian atau bahkan hampir
semua masyarakat sebagai pengguna dari pelayanan publik yang mengeluhkan
terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh instansi pemerintah.
Fakta yang terjadi saat ini, masih
dijumpai kelemahan yang secara umum merupakan pelayanan aparatur pemerintah
belum berjalan efektif. Kelemahan tersebut antara lain pelayanan rumit dan
tidak sederhana, kurang adanya kepastian persyaratan administratif, kurang
adanya keterbukaan prosedur dalam memperoleh pelayanan, pelayanan yang kurang
efisien, serta masih kurangnya keadilan dalam pemberian pelayanan, serta adanya
beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pelayanan itu sendiri antara lain dari masyarakat, kemampuan
pegawai, peraturan yang diterapkan, dan fasilitas yang mendukung.
Banyaknya jenis pelayanan publik
menyebabkan perlu dilakukan batasan kajian pada jenis pelayanan tertentu. Salah
satu jenis pelayanan publik yang mendasar adalah pelayanan di sektor
administrasi perizinan. Pelayanan dalam sektor administrasi perizinan merupakan
jenis pelayanan yang cukup banyak permintaannya seperti Izin Usaha Angkutan, Izin
Usaha Perikanan, Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Perindustrian, lebih dikhususkan
lagi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penelitian tentang kualitas pelayanan
pemberian IMB penting untuk dilakukan, dikarenakan masyarakat sebagai orang
yang mendapat layanan, belum merasa puas dengan baik dari segi waktu, prosedur
dan mutu pelayanan yang selama ini diberikan. Untuk itu penelitian ini ditunjukkan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama yang dilaksanakan di
KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, khususnya dalam pelayanan pemberian IMB.
Dalam proses pelayanan pemberian IMB ini
masih banyak terdapat kendala yang sering ditemui antara lain kurangnya
disiplin terhadap waktu kerja, misalnya pegawainya sering datang terlambat, pelayanan
yang berbelit-belit serta kurangnya tenaga ahli yang ditempatkan, sehingga
masyarakat sebagai objek ataupun pihak yang memperoleh pelayanan tidak merasa
puas. Fakta lain yang terjadi dan umumnya dipraktekkan oleh aparat pemerintah
yang berkaitan dengan pelayanan publik, yaitu adanya diskriminasi dalam
pelayanan. Dimana ada sebagian masyarakat yang memperoleh kemudahan di dalam
pelayanan karena adanya kedekatan hubungan antara aparat sebagai pemberi
layanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga pelayanannya lebih mudah dan
cepat.
Masalah yang peneliti peroleh dari
observasi sementara adalah kekecewaan yang dialami oleh masyarakat mengenai
kecepatan dan ketepatan dalam memberi layanan dan kurangnya keadilan dalam
pemberian layanan dimana mereka lebih mengutamakan kerabat serta keluarganya,
dengan kata lain apabila mereka mempunyai kerabat atau keluarga, maka
pengurusannya juga akan lebih cepat dan gampang.
Padahal dalam Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun
2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjelaskan tentang prinsip-prinsip
Pelayanan Publik, yaitu:
1. Kesederhanaan
Prosedur pelayanan publik tidak
berbelit-belit mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan
a. Persyaratan teknis dan
administratif pelayanan publik
b. Unit kerja/pejabat yang berwenang
dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan/sengketa
dalam pelaksanaan pelayanan publik
c. Rincian biaya pelayanan publik
dan tata cara pembayaran
3. Kepastian waktu
Pelaksanaan pelayanan publik
dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4. Akurasi
Produk pelayanan publik diterima
dengan benar, tepat, dan sah.
5. Keamanan
Proses dan produk pelayanan
publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6. Tanggungjawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan
publik atau penjabat yang ditunjuk, bertanggungjawab atas penyelenggaraan
pelayanan dan penyelesaian keluhan /persoalan dalam pelaksanaan pelayanan
publik.
7. Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Tersedianya sarana dan prasarana
kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan
sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (Telematika).
8. Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi serta sarana
pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan
teknologi telekomunikasi dan informatika.
9. Kedisiplinan, kesopanan dan
keramahan
Pemberian pelayanan harus
bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan
ikhlas.
10. Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib,
teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang
indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti
parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
Di Kabupaten Nagan Raya, Pelayanan Publik
yang banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah kualitas pada KP2TSP sebagai
penyedia layanan pembuatan untuk IMB.
Masalah yang kian datang dari masyarakat
pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dalam hal pelayanannya khususnya pelayanan IMB
yaitu pelayanan yang berbelit-belit, pegawainya hadir tidak tepat waktu dan
prosedur yang sulit dipahami oleh sebagian masyarakat.
Proses pembuatan IMB sudah merupakan
perhatian mendasar bagi publik khususnya di Kabupaten Nagan Raya, karena
masyarakat belum merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan, sehingga
berdampak pada indikator masih ada sebagian masyarakat yang tidak memiliki izin
pada saat mendirikan bangunan. Masalah ini belum teratasi oleh pihak pemerintah
Kabupaten Nagan Raya disebabkan dalam menjalankan pelayanan kurang maksimal,
biasanya di sebabkan karena:
1.
Prosedurnya terlalu berbelit-belit.
2.
Kurangnya kejelasan teknis administrasi maupun biaya.
3.
Tidak tepatnya waktu dalam pengurusan sehingga masyarakat
harus menunggu sangat lama.
4.
Kurangnya rasa keamanan yang diterima oleh masyarakat
seolah-olah masyarakat dibohongi sehingga masyarakat kurang berkeinginan untuk
mengurus IMB.
5.
Kurangnya rasa tanggungjawab yang diberikan oleh aparat
pemerintah.
6.
Tidak lengkapnya sarana dan prasarana.
7.
Kurangnya kesopanan dan juga keramahan yang diberikan
oleh aparatur pemerintah sehingga masyarakat merasa kurang nyaman.
8.
Permintaan biaya administrasi yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kurang optimalnya pelayanan kepada
masyarakat pengguna layanan dari KP2TSP merupakan fenomena yang banyak terjadi
pada sektor pemerintahan, padahal seharusnya fungsi pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa pandang bulu
dan sesuai dengan keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003.
Dari uraian di atas, peneliti memandang
perlu untuk membahas dan mengkaji lebih dalam mengenai kualitas pelayanan IMB
pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.
Atas dasar latar belakang permasalahan
tersebut, maka peneliti tertarik mengangkat permasalahan tersebut dalam suatu penelitian
dengan judul:
“ Efektivitas Pelayanan Pemberian Izin
Mendirikan Bangunan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten
Nagan Raya”.
B. Rumusan Masalah
Perumusan masalah dalam penulisan karya ilmiah sangat penting agar bisa
diketahui arah jalannya suatu penelitian. Berdasarkan fenomena yang telah
dikemukakan pada latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian
ini sebagai berikut:
1.
Bagaimana efektivitas pelayanan
aparatur pemerintah dalam pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan pada Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) di Kabupaten Nagan Raya ?
2.
Kendala apa saja yang dihadapi dalam memberikan
pelayanan
pemberian Izin Mendirikan Bangunan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu (KP2TSP) di Kabupaten Nagan Raya ?
C. Tujuan Penelitian
Sehubungan
dengan rumusan masalah penelitian yang telah diungkapkan, ditentukan tujuan
penelitian yang ingin dicapai yaitu:
1.
Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelayanan
aparatur pemerintah dalam pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan di
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagan Raya.
2.
Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi
aparatur pemerintah dalam pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kator
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagan Raya.
D. Kegunaan Penelitian
Penelitian yang dilakukan diharapkan dapat
memberikan manfaat sebagai berikut:
1.
Manfaat Teoritis
Adalah untuk meningkatkan dan memperkaya
khasanah keilmuan dalam bidang disiplin Ilmu Administrasi Negara, juga dapat
dijadikan bahan untuk penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan masalah
kualitas pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan khususnya di Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Nagan Raya.
2.
Manfaat Praktis
Adalah untuk dapat memberikan tambahan
pengetahuan dan referensi bagi peneliti dalam bidang pelayanan publik khususnya
dalam pelayanan di sektor administrasi perizinan. Dan dapat pula menjadi bahan
masukan bagi berbagai pihak khususnya pelaksana pelayanan administrasi
perizinan dalam hal ini perizinan Izin Mendirikan Bangunan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanannya
lebih baik lagi.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Landasan Teoritis
. 1. Pemahaman Konsep Efektivitas
Pengertian efektivitas secara
umum menunjukkan sampai berapa jauh tercapainya suatu tujuan yang terlebih
dahulu telah ditetapkan.
Menurut Kurniawan (2005: 109)
“Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan
program atau misi) dari pada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya
tekanan atau ketegangan diantara pelaksananya”. Sumaryadi (2005: 105)
berpendapat “Efektivitas adalah seberapa baik pekerjaan yang dilakukan,sejauhmana
seorang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan”.
Dalam hal ini Atmosoeprapto
(2002: 139) menyatakan “Efektivitas adalah melakukan hal yang benar, sedangkan
efisien adalah melakukan hal secara benar, atau efektivitas adalah sejauh mana kita
mencapai sasaran dan efisien adalah bagai mana kita mencampur segala sumber
daya secara cermat”.
Selanjutnya Siagian (2001: 24)
memberikan definisi sebagai berikut “Efektivitas adalah memanfaatkan sumber
daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan
sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atau jasa kegiatan yang
dijalankannya”. Jadi efektivitas menunjukkan keberhasilan dari segi tercapai
tidaknya sasaran yang telah ditetapkan, jika hasil kegiatan semakin mendekati
sasaran berarti makin tinggi efektivitasnya.
Dengan demikian pada dasarnya
efektivitas adalah tingkat pencapaian tujuan atau sasaran organisasional sesuai
yang ditetapkan. Efektivitas adalah seberapa baik pekerjaan yang dilakukan, sejauh
mana seseorang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan.
Efektivitas kerja organisasi
sangat tergantung dari efektivitas kerja dari orang-orang yang bekerja
didalamnya. Sangat sulit untuk mengukur efektivitas kerja, karena penilaiannya
sangat subjektif dan sangat tergantung pada orang yang menerima pelayanan
tersebut. Kesukarannya terletak pada penarikan generalisasi yang akhirnya
berlaku umum dan dapat diterima oleh setiap orang. Artinya, meskipun individual
sifatnya, namun ada beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk mengukur
efektivitas kerja dari organisasi yang memberikan pelayanan. Seperti menurut
Siagian yaitu:
1. Faktor
waktu
Faktor
waktu disini maksudnya adalah ketepatan waktu dan kecepatan waktu dari
pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan. Hanya saja penggunaan ukuran
tentang tepat tidaknya atau cepat tidaknya pelayanan yang diberikan berbeda
dari satu orang ke orang lain. Terlepas dari penilaian subjektif yang demikian,
yang jelas faktor waktu dapat dijadikan sebagai salah satu ukuran efektivitas
kerja.
2. Faktor
Kecermatan
Faktor
kecermatan dapat dijadikan ukuran untuk menilai tingkat efektivitas kerja
organisasi yang memberikan pelayanan. Pelanggan akan cenderung memberikan nilai
yang tidak terlalu tinggi kepada pemberi pelayanan, apabila tejadi banyak
kesalahan dalam proses pelayanan, meskipun diberikan dalam waktu yang singkat.
3. Faktor
Gaya Pemberian Pelayanan
Gaya
pemberian pelayanan merupakan salah suatu ukuran lain yang dapat dan biasa digunakan
dalam mengukur efektifitas kerja. Yang dimaksud dengan gaya di sini adalah cara
dan kebiasaan pemberi pelayanan dalam memberikan jasa kepada pelanggan. Bisa
saja sipelanggan merasa tidak sesuai dengan gaya pelanggan yang diberikan oleh
pemberi pelayanan. (Siagian 2009: 60)
Dari kesimpulan kutipan di atas
maka efektivitas adalah hasil yang di
peroleh seseorang pekerja dan dibandingkan dengan waktu yang dipergunakan untuk
menghasilkan barang atau jasa serta kecermatan dan juga gaya pelayanan dalam
memberikan jasa kepada pelanggan.
2. Pemahaman Konsep Pelayanan
Kata pelayanan dapat mengandung arti fasilitas, pelayanan sangat berhubungan
dengan kemampuan untuk memberikan sesuatu kepada orang lain agar dapat
menimbulkan simpatik bagi orang tersebut. Menurut Lupiyoadi dan Hamdani (2006: 5) menyebutkan bahwa “Pelayanan atau jasa merupakan semua aktivitas ekonomi yang hasilnya tidak merupakan produk dalam bentuk fisik atau konstruksi, yang biasanya dikonsumsi pada
saat yang sama dengan waktu yang dihasilkan dan
memberikan nilai tambah”.
Menurut Kotler dalam Tjiptono
(2006: 6), “Jasa adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya bersifat intangibles (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu”. Sedangkan
menurut Tjiptono (2006: 23), “Jasa sebagai aktivitas, manfaat atau kepuasan yang ditawarkan untuk dijual”.
Lupiyoadi (2001: 5) juga mendefinisikan jasa yaitu:
Semua
aktivitas ekonomi yang hasilnya tidak merupakan produk dalam bentuk fisik atau
konstruksi, yang biasanya dikonsumsi pada saat yang sama dengan waktu yang dihabiskan
dan memberikan nilai tambah (seperti misalnya kenyamanan, hiburan kesenangan
atau kesehatan) atau pemecahan akan masalah yang dihadapi konsumen.
Industri jasa bervariasi, yaitu
sektor pemerintah, sektor nirlaba swasta, sektor
bisnis dan sektor produksi.
1).Sektor pemerintah, seperti : pengadilan,
pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan masyarakat dan kependudukan, rumah sakit,
lembaga pemberi pinjaman, pemadam kebakaran, kantor pos dan sekolah.
2).Sektor nirlaba swasta, seperti : museum, badan
amal, gereja, perguruan tinggi, yayasan dan rumah sakit.
3).Sektor bisnis, seperti : perusahaan penerbangan,
bank, hotel, perusahaan asuransi, firma hukum, perusahaan konsultan manajemen, praktik kedokteran, perusahaan
film, perusahaan real estate.
4).Sektor
produksi, seperti : operator komputer, akuntan dan staf hukum. (Kotler, 2005: 110).
Kotler (2005: 548) menyebutkan
bahwa “Di sisi lain pelayanan adalah setiap kegiatan atau tindakan yang dapat
ditawarkan oleh satu pihak ke pihak lain pada dasarnya tidak berwujud dan tidak
mengakibatkan kepemilikan apapun”.
Menurut Moenir (2006: 190)
pelayanan ada tiga macam yaitu sebagai berikut :
“1). Layanan dengan lisan
2). Layanan dengan tulisan
3). Layanan dengan perbuatan”
Ke tiga bentuk layanan itu
memang selamanya tidak berdiri sendiri secara murni, melainkan sering
berkombinasi.
a). Layanan dengan
lisan.
Layanan ini dilakukan oleh
petugas-petugas di bidang Hubungan Masyarakat, bidang layanan informasi dan bidang-bidang
lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang
memerlukan. Agar layanan ini berhasil sesuai dengan yang diharapkan, maka
diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Memahami
benar masalah-masalah yang termasuk dalam bidang tugasnya.
2. Mampu
memberikan penjelasan apa yang perlu dengan lancar, singkat tetapi cukup jelas
sehingga memuaskan bagi mereka yang ingin memperoleh kejelasan mengenai
sesuatu.
3. Bertingkah
laku sopan dan ramah tamah.
4. Meski
dalam keadaan “sepi” tidak “ngobrol” dan bercanda dengan teman, karena
menimbulkan kesan tidak disiplin dan melalaikan tugas.
5. Tidak
melayani orang-orang yang ingin sekedar “ngobrol” dengan cara yang sopan.
Moenir (2006: 192)
b). Layanan melalui dengan tulisan.
Pada dasarnya layanan melalui
tulisan cukup efisien terutama bagi layanan jarak jauh karena faktor biaya.
Agar layanan dalam bentuk tulisan dapat memuaskan pihak yang dilayani, satu hal
yang harus diperhatikan ialah faktor kecepatan, baik dalam pengelolaan masalah
maupun dalam proses penyelesaiannya (pengetikan, penandatanganan dan pengiriman
kepada yang bersangkutan). Pengirimanpun sebaiknya melalui jasa pengiriman yang lebih cepat, dimana saat
ini sering dipromosikan sebagai layanan pengiriman kilat, cepat atau ekspres. Layanan tulisan terdiri atas
dua golongan yaitu:
1.
Layanan berupa petunjuk informasi dan yang
sejenis ditujukan pada orang-orang berkepentingan, agar memudahkan mereka dalam
berurusan dengan instansi atau lembaga.
2.
Layanan berupa reaksi tertulis atau permohonan,
laporan, keluhan, pemberian/penyerahan pemberitauan dan lain sebagainya. Untuk
lebih mempercepat layanan tulisan, maka harus dibuat standar blangko surat baik
standar surat berkepala maupun standar materi bagi keperluan yang sifatnya rutin.
Dibidang pekerjaan perkantoran standarisasi surat sangat perlu, selain
mempercepat pekerjaan juga untuk keperluan: efisiensi waktu dan biaya, kemudahan
dalam memperkecil kesalahan. (Moenir, 2006: 193)
c). Layanan berbentuk perbuatan.
Dalam kenyataan sehari-hari
jenis layanan ini memang tidak terhindar dari layanan lisan, jadi antara
layanan perbuatan dan layanan lisan sering bergabung, ini sebabnya karena
berhubungan lisan paling banyak dilakukan dalam hubungan pelayanan secara umum
(kecuali yang khusus dilakukan melalui hubungan tulis, karena faktor jarak).
Sehubungan
dengan faktor kualitas hasil pekerjaan, perlu diperhatikan tiga hal yang
penting,yaitu:
1. Adanya
kesungguhan dalam melakukan pekerjaan dengan motif mulia yaitu ikhlas karena
Allah semata-mata.
2. Adanya
keterampilan khusus untuk menangani pekerjaan. Untuk itu pekerjaan harus
memiliki keterampilan yang diisyaratkan atau jika belum memiliki terlebih
dahulu mendapatkan pendidikan yang sepadan.
3. Disiplin
dalam hal waktu, prosedur dan metode yang telah ditentukan. (Moenir, 2006: 195)
Jika diperhatikan secara dalam
terlihat bahwa pelayanan timbul karena adanya faktor penyebab yang bersifat
ideal mendasar dan bersifat material menurut Moenir (2006: 12) mengenai faktor
yang bersifat ideal mendasar ada tiga jenis yaitu:
1)
“ Adanya rasa cinta dan kasih
sayang
2)
Adanya keyakinan untuk saling
tolong menolong sesama
3)
Adanya keyakinan bahwa berbuat
baik kepada orang lain adalah salah satu bentuk amal shaleh”.
Seperti yang disebutkan dalam Keputusan
MENPAN Nomor 63 Tahun 2003 yaitu:
Segala
bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di Pusat, di
Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah dalam bentuk barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan
kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Semua pelayanan umum diharapkan
mengandung unsur-unsur berdasarkan Surat Keputusan MENPAN Nomor 63, sebagai
berikut:
a. Kesederhanaan:
pelayanan umum harus mudah, cepat, lancar, tidak berbelit-belit,mudah dipahami,
dan mudah dilaksanakan.
b. Kejelasan
dan kepastian: dalam hal proses pelayanan, unit pejabat yang bertanggungjawab,
hak dan kewajiban petugas dalam maupun pelayanan dan pejabat atau petugas yang
menangani keluhan dari masyarakat.
c. Keamanan:
proses dan hasil pelayanan harus aman dan nyaman, serta memberikan kepastian
hukum.
d. Keterbukaan:
segala sesuatu tentang proses pelayanan harus disampaikan secara terbuka kepada
masyarakat diminta ataupun tidak.
e. Efesien:
tidak perlu terjadi duplikasi persyaratan oleh beberapa pelayanan sekaligus.
f. Ekonomis:
biaya pelayanan ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan nilai layanan
daya beli masyarakat dan peraturan perundangan lainnya.
g. Keadilan:
pelayanan harus merata dalam hal jangkauan dan pemanfaatannya.
h. Ketetapan
waktu: tidak perlu berlama-lama.
Di dalam bukunya Harbani (2007:
128) ada tiga jenis pelayanan menurut KEPMEN Nomor 58 Tahun 2002 yaitu:
a.
Pelayanan Administratif
Jenis
pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa pencatatan, penelitian,
pengambilan keputusan, dokumentasi dan kegiatan tata usaha lainnya yang secara
keseluruhan menghasilkan produk akhir berupa dokumen, misalnya jenis pelayanan
sertifikat tanah, pelayanan IMB, dan pelayanan administrasi kependudukan.
b.
Pelayanan Barang
Pelayanan
yang diberikan oleh unit pelayan berupa kegiatan penyediaan dan atau pengolahan
bahan berwujud fisik termasuk distribusi dan penyampaiannya kepada konsumen
lansung dalam suatu sistem.
c.
Pelayanan Jasa
Jenis
pelayanan yang diberikan oleh unit pelayan berupa sarana dan prasarana serta
penunjangnya.
Dari beberapa pendapat mengenai
pelayanan publik maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pelayanan publik adalah
suatu kegiatan pemenuhan kebutuhan warga masyarakat yang dilakukan oleh aparatur
pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pemahaman Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pada dasarnya mendirikan bangunan adalah sebuah perbuatan
yang berbahaya, hal ini karena bangunan merupakan tempat sentral bagi manusia beraktifitas
sehari-hari, baik ketika dirumah maupun di kantor. Kriteria bahaya tersebut
muncul ketika bangunan tersebut memiliki syarat tertentu agar tidak rubuh dan
mencelakai orang di dalam atau di sekitarnya. Bangunan didirikan dengan syarat
pertimbangan dan perhitungan yang matang mengenai bentuk struktur dan kekuatan
struktur serta kekuatan bahan yang digunakan, dengan demikian bangunan tersebut
akan kuat dan tidak rusak/roboh mencelakai orang di dalamnya.
Bangunan yang didirikan tanpa adanya perhitungan mengenai
kekuatan struktur dan bahan maka akan
mudah roboh dan menimbulkan bahaya bagi orang banyak. Dalam rangka melindungi
keselamatan masyarakat banyak dari bahaya roboh/rusaknya bangunan maka kegiatan
pembangunan harus diawasi boleh dibangun tetapi dengan syarat tertentu.
Diantara syarat itu salah satunya adalah harus kuat dari
segi konstruksi dan bahan yang digunakan, apabila tidak dipenuhi maka kegiatan
mendirikan bangunan itu termasuk katagori membahayakan keselamatan masyarakat
sehingga izin medirikan bangunan tidak di berikan.
Pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan membangun
bangunan dilaksanakan melalui pemberian izin mendirikan bangunan yang dimohon
oleh anggota masyarakat yang memberikan gambaran bangunan yang akan didirikan
lengkap dengan gambar dan perhitungan struktur konstruksi. Kemudian setelah
diteliti dan dipertimbangkan dengan cermat, apabila memenuhi syarat maka izin
tersebut diberikan dan pemohon diwajibkan membayar retribusi guna pemasukan
keuangan daerah.
Secara teori SF Marbun, (2006: 95) “Izin didefinisikan
sebagai suatu perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan yang
secara umum tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan asalkan dilakukan
sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan dalam peraturan hukum yang
berlaku.”
Sedangkan Peraturan MENDAGRI Nomor 24 Tahun 2006
mengemukakan bahwa “Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti
legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha atau kegiatan tertentu”.
Dalam Peraturan MENDAGRI Nomor 32 Tahun 2010 mengartikan
“Bangunan adalah bangunan gedung dan bangunan bukan gedung”
Bangunan gedung adalah wujud
fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,
sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air,
yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian
atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya maupun kegiatan khusus. Sedangkan bangunan bukan gedung adalah suatu
perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah
dan atau air, yang tidak di gunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.(Peraturan
MENDAGRI Nomor 32 tahun 2010)
Dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 20 Tahun 2011 mengartikan bahwa:
Izin mendirikan bangunan adalah
izin yang diberikan oleh bupati kepada orang pribadi atau badan untuk
mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar disain, pelaksanaan pembangunan
dan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, sesuai dengan
Koefesien Dasar Bangunan (KDB), Koefesien Luas Bangunan (KLB), Koefesien
Ketinggian Bangunan (KKB), yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat
keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. (Qanun Nagan Raya Nomor 20 Tahun 2011)
Dalam Peraturan MENDAGRI Nomor 32 tahun 2010 mengartikan:
Izin mendirikan bangunan yang
selanjutnya disingkat menjadi IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk
membangun bari, rehabilitasi/ renovasi dan atau memugar dalam rangka
melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan
teknis yang berlaku.
Dari devinisi di
atas pemohon adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang dan
lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan
kepada pemerintah daerah. (Peraturan MENDAGRI Nomor 32 tahun 2010)
Dalam Qanun
Kabupaten Nagan Raya Nomor 20 tahun 2011 mengartikan
Badan adalah sekumpulan orang dan
atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer,perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapu, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa.
Organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,lembaga dan bentuk badan
lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. (Qanun
Kabupaten Nagan Raya Nomor 20 tahun2011)
3.
Manfaat Izin Mendirikan Bangunan
Sesuai dengan dengan Peraturan MENDAGRI Nomor 32 tahun
2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan yaitu:
a.
Bupati/Walikota memanfaatkan pemberian IMB untuk:
1)
Pengawasan, pengendalian, dan pengertiban bangunan.
2)
Mewujutkan tertip penyelenggaraan bangunan yang menjamin
keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
3)
Mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata
bangunan dan serasi dengan lingkungannya.
b.
Pemilik IMB mendapat manfaat untuk
1)
Pengajuan sertifikat fungsi bangunan.
2)
Memperoleh pelayanan ultilitas umum seperti
pemasangan/penambahan jaringan listrik air minum, telepon dan lain-lain
sebagainya.
B. Pembahassan Penelitian Yang Relevan
1.
Listya Rahayu (2012), skripsi mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dengan judul “Kinerja
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dalam Memberikan Pelayanan Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Tangerang”. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa kinerja
aparatur pemerintah di Badan pelayanan pemberian perizinan terpadu dalam
memberikan pelayanan sangat penting kepada masyarakat, karena akan kesadaran
masyarakat untuk mengurus Izin
Mendirikan bangunan, tetapi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
masih sangat rendah, hal ini terlihat dari kurangnya disiplin aparatur
pemerintah di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang dalam
menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, yang bertugas untuk melayani
kepentingan masyarakat. Hal tersebut jaga dapat dilihat dari tidak adanya
kepastian waktu yang ditetapkan dalam pembuatan surat perizinan tersebut.
2.
Muhammad Safitrah Arifin (2012), skripsi mahasiswa
Jurusan Konsentrasi Ilmu Pemerintah Daerah , Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Hasanuddin Makasar. Dengan judul “Efektivitas Pelayanan
Publik di Kecamatan Maritangngae Kabupaten Sidenreng Ramppang”. Dalam
penelitian ini, palayanan umum yang diberikan oleh aparatur pemerintah
kecamatan Maritangngae sangat penting bagi masyarakat, terutama didalam pelayanan pengurusan serta
pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan juga Akta
Kelahiran. Tetapi masih sangat kurang efektif pelayanan yang diberikan oleh
aparatur pemerintah kecamatan terhadap masyarakat, karena disebabkan kurangnya disiplin aparatur
pemerintah kecamatan dalam pemberian pelayanan, serta rendahnya pendidikan
aparatur pemerintah yang ada di Kecamatan Maritangngae, sehingga kurangnya
kepuasan yang diterima oleh masyarakat terhadap pelayanan tersebut.
3.
Andi Ni’mah Sulfiani (2012), skripsi mahasisiwa jurusan
Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Polotik Universitas Hasanuddin Makasar. Dengan judul “Kualitas pelayanan Akta
Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wejo”. Dalam
penelitian ini ditemukan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan oleh
pemerintah itu menjadi peranan penting untuk masyarakat akan kesadaran didalam
pengurusan akta kelahiran di Kabupaten Wejo. Tetapi kualitas pelayanan yang
diberikan oleh aparatur pemerintah masih
kurang optimal, hal ini terlihat masih banyaknya masyarakat yang mengeluh dalam
hal ketetapan waktu penyelesaian, dan juga kesederhanaan prosedur yang masih
berbelit-belit.
- - - - - - - -
- - -
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
Pendekatan
Penelitian
Dalam penelitian ini pendekatan yang
dilakukan adalah melalui pendekatan kualitatif. Artinya data yang dikumpul
bukan berupa analisis angka-angka statistik, melainkan data tersebut berasal
dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, dan dokumen resmi
lainnya. Menurut David Williams dalam Moleong (2006: 5) menulis bahwa
“Penelitian kualitatif adalah pengumpulan data pada suatu latar alamiah”. Sedangkan
menurut Denzin dan Lincoln dalam Moleong (2006: 5) menyatakan bahwa “Penelitian kualitatif
adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan
fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode
yang ada”. Selanjutnya, masih menurut Moleong
(2006: 6) yang menyatakan bahwa:
Penelitian
kualitatif adalah penelitian yang dimaksud untuk memahami fenomena tentang apa
yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi,
tindakan, dan lain-lain, secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk
kata-kata dan bahasa, pada suatu kontek khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan
berbagai metode alamiah.
Terakhir menurut Lincoln dan Guba dalam Moleong (2002:
17), penelitian kualitatif yaitu
“penelitian yang lebih menekankan pada pengungkapan makna dan proses, latar
belakang alami (natural setting) dan
digunakan sebagai sumber data langsung dari peneliti sendiri sebagai instrumen
kunci”. Penggunaan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini berhubungan
dengan tingkat pelayanan aparatur pemerintah KP2TSP, serta kendala yang
dihadapi dalam memberikan pelayanan IMB di Kabupaten Nagan Raya.
Penelitian kualitatif ini tidak hanya
mengungkapkan peristiwa riil, tetapi lebih dari itu hasilnya diharapkan dapat
mengungkapkan nilai-nilai tersembunyi. Selain itu penelitian ini akan lebih
peka terhadap informasi yang bersifat kualitatif deskriptif dengan secara
relatif berusaha mempertahankan keutuhan dari objek yang diteliti.
Menurut Faisal (2005:
18) “Penelitian deskriptif yaitu sekedar untuk melukiskan atau menggambarkan (deskripsi) sejumlah variabel yang
berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti”. Lebih lanjut Faisal (2005:
20) menjelaskan bahwa “Penelitian deskriptif dimaksudkan untuk ekplorasi dan
klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, dengan jalan
mendeskripsikan sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang
diteliti”.
Dengan demikian melalui jenis penelitian
ini, maka dapat dijelaskan secara terperinci, sehingga hasil akhirnya bisa
memberikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan untuk merumuskan kembali
sekaligus sebagai penyempurna suatu kebijakan yang diambil dan
diimplementasikan.
B.
Ruang
Lingkup yang Diamati
Adapun
ruang lingkup pada penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan
aparatur pemerintah dalam pelayanan pemberian IMB pada KP2TSP Kabupaten Nagan
Raya, terkait dalam hal:
a. Kesederhanan
b. Kejelasan
c. Kepastian
waktu
d. Akurasi
e. Keamanan
f. Tanggungjawab
g. Kelengkapan
sarana dan prasarana
h. Kemudahan
akses
i.
Kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan
j.
Kenyamanan
2. Kendala
yang dihadapi aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan IMB pada KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya berupa kendala internal dan kendala eksternal.
C.
Lokasi
Penilitian
Adapun
lokasi penelitian ini yaitu KP2TSP Kabupaten Nagan Raya. Peneliti tertarik untuk menjadikan KP2TSP sebagai
lokasi penelitian didasarkan pada pertimbangan bahwa KP2TSP Kabupaten Nagan
Raya merupakan ujung tombak terdepan unsur pelayanan kepada masyarakat yang
sangat strategis berperan dalam memberikan pelayanan dimana izin mendirikan
bangunan merupakan berkas yang sangat penting bagi masyarakat untuk mendirikan
sebuah bangunan, di samping itu izin mendirikan bangunan juga bisa menjamin
terhadap kestandaran atau kualitas bangunan tersebut dan juga bisa menjamin
keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan,
serta dapat mewujudkan bangunan yang fungsional yang sesuai dengan tata
bangunan dan serasi dengan lingkungannya.
Mengingat
pentingnya IMB bagi masyarakat, maka sudah seharusnya pemerintah Kabupaten
Nagan Raya khususnya aparatur KP2TSP memberikan
perhatian terhadap tersedianya pelayanan yang
berkualitas dalam pemberian izin mendirikan bangunan yang masih terdapat
banyak kelemahan-kelemahan.
D.
Jenis
dan Sumber Data
Dalam
penelitian kualitatif, peneliti dalam mengoleksi data melakukan kontak langsung
dan berhubungan secara kontinyu dengan informan dan dalam setting yang wajar. Pengumpulan data dilakukan oleh peneliti secara
langsung atau sebagai instrumen pertama dalam mengumpulkan dan menginterpretasikan
data.
Data
yang diperoleh meliputi data primer dan data sekunder. Menurut Indriantoro dan
Supomo (2001: 146) “Data primer merupakan sumber data penelitian yang diperoleh
secara langsung sari sumber asli (tidak melalui media perantara)”, Sedangkan
data sekunder menurut Indriantoro dan Supomo (2001: 147) merupakan “Sumber data
penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media
perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain)”. Yang menjadi data primer
dalam penelitian ini adalah hasil wawancara peneliti dengan informan secara
lansung, sedangkan data sekunder yaitu terdiri dari surat kabar, undang-undang yang menyangkut dengan pelayanan, buku daftar
tamu,dan lain-lainnya.
Untuk
jelasnya teknik yang digunakan yaitu :
1. Wawancara
mendalam (indepht interview) yang
diharapkan mampu menjelaskan pendapat, keyakinan serta sikap para informan
terhadap kondisi atau keadaan yang dialami.
2. Observasi
sebagai upaya untuk menunjang pemahaman penelitian mengenai kondisi lapangan
serta mengungkapkan keadaan atau kejadian-kejadian yang dijelaskan atau
terletak dari hasil wawancara dengan informan.
3. Dokumen-dokumen
yang berkenaan dengan fokus penelitian diperoleh pada perpustakaan.
E.
Informan
Penelitian
Dalam
penelitian kualitatif peneliti sangat erat kaitannya dengan faktor-faktor
konsektual. Sehingga dapat menjaring sebanyak mungkin informasi atau data dari
berbagai sumber yang ada. Tujuannya adalah untuk merinci kekhususan yang
ditemukan kedalam kontek yang ada, dan menggali informasi sebanyak mungkin dari
informan untuk dipergunakan sebagai dasar dari rancangan dan teori yang muncul.
Dalam
penelitian ini peneliti juga menggunakan teknik snowball sampling atau teknik bola salju. Menurut Sutopo (2002:
370) menyatakan bahwa:
Penelitian yang menggunakan teknik snowball sampling yaitu penelitian tanpa
rencana, mengorek informasi kepada informan satu yang kemudian menunjukkan informan
kedua dan demikian juga dengan informan kedua menunjukkan informan ketiga terus
sampai dirasa informasi yang diperoleh lengkap dan mendalam.
Snawball sampling ini
dilakukan untuk melengkapi informasi yang ada. Sehingga dalam proses
pengumpulan data, peneliti tidak membatasi jumlah informan dan lebih memilih
informan yang di anggap mengetahui masalah secara mendetil.
Adapun
yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Kepala KP2TSP, Kasi pada Bagian
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, Pegawai
KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, Masyarakat yang telah dan belum mengurusi Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), serta informan lain yang dianggap mempunyai
informasi yang mendetil.
F.
Teknik
Pengumpulan Data
Dalam
pengumpulan, data ada tiga teknik yang digunakan, yaitu:
Observasi, wawancara
dan dokumentasi.
1. Observasi
Menurut Margono (2005:
158) “Observasi merupakan pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap
gejala yang tampak pada objek penelitian”. Untuk mengetahui gejala-gejala yang
tampak dalam proses pemberian izin mendirikan bangunan di KP2TSP Kabupaten
Nagan Raya. Observasi di dalam penelitian ini di lakukan di KP2TSP Kabupaten
Nagana Raya pada saat hari kerja. Observasi yang dilakukan dengan cara peneliti
mengamati aparatur pemerintah di KP2TSP Kabupaten
Nagan Raya di dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengurus IMB
di Kabupaten Nagan Raya.
2. Wawancara
Menurut Bungin (2007:
157) “Wawancara adalah proses interaksi antara peneliti dengan informan atau
responden guna memperoleh data atau informasi untuk kepentingan tertentu”. Untuk
memperoleh data dan informasi wawancara dalam penelitian ini dilakukan dengan
cara memberikan pertanyaan kepada informan, yaitu KP2TSP, Kasi pada Bagian
Pemberian IMB, kepada aparatur pemerintah KP2TSP Kabupaten Nagan Raya,
masyarakat serta informan lainnya yang dianggap memiliki informasi terhadap pelayanan
serta permasalahan di dalam pemberian izin mendirikan bangunan di Kabupaten
Nagan Raya. Wawancara ini dilakukan pada saat hari kerja di KP2TSP Kabupaten
Nagan Raya. Apabila informasi dianggap sudah memenuhi tujuan penelitian maka
pengajuan pertanyaan atau penjaringan informasi akan diakhiri.
3. Dokumentasi
Menurut Moleong (2006:
162) “Dokumen yaitu data-data yang bersumber dari non manusia, merupakan
sesuatu yang sudah ada”. Untuk memperoleh data-data yang di perlukan dalam
penelitian ini peneliti mengumpulkan data yang dibutuhkan dengan cara
mengumpulkan dan mempelajari dokumen-dokumen yang memiliki keterkaitan dengan
penlitian ini baik di pustaka maupun di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, seperti
buku jurnal, surat kabar, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Dokumen
tersebut peneliti kumpul dari awal hingga berakhirnya penelitian.
G.
Teknik
Analisis Data
Menurut
Bogdan & Biklen dalam Moleong (2006: 248) analisis data yaitu:
Upaya yang dilakukan dengan jalan
bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan
yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan
apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat
diceritakan kepada orang lain.
Sedangkan
menurut Moleong (2002: 103) analisis data yaitu:
Proses mengorganisasikan dan mengurutkan
data ke dalam pola, katagori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan
tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti disarankan oleh data. Dengan
demikian, data yang telah dikumpul dari hasil wawancara dan studi kepustakaan
atau dokumentasi akan dianalisis dan ditafsirkan untuk mengetahui maksud dan
serta maknanya, kemudian dihubungkan dengan masalah penelitian. Data yang
dikumpul, disajikan dalam bentuk narasi dan kutipan langsung hasil wawancara.
Secara
persial prosedur analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis
data dari Milles dan Huberman (2000:15-21) yaitu analisis interaktif dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pengumpulan
informasi melalui wawancara terhadap key informan yang compatible terhadap penelitian kemudian observasi langsung ke lapangan
untuk menunjang penelitian yang dilakukan agar mendapatkan sumber data yang
diharapkan.
2. Reduksi
Data
Yaitu proses pemilihan,
pemusatan perhatian pada penyederhanaan, tranformasi data kasar yang muncul
dari catatan-catatan di lapangan selama meneliti tujuan diadakan transkrip data
(tranformasi data) untuk memilih informasi mana yang dianggap sesuai dengan
masalah yang terjadi pusat penelitian lapangan. Data yang diperoleh di lokasi
penelitian (data lapangan) dituangkan dalam uraian atau laporan yang lengkap
dan terinci. Laporan lapangan tersebut oleh peneliti di reduksi, dirangkum dan
dipilih hal-hal yang pokok, difokuskan pada hal-hal yang penting kemudian
dicari tema atau polanya.
3. Penyajian
Data
Penyajian
data ( data display) yaitu kegiatan
sekumpulan informasi dalam bentuk teks naratif dan tabel yang bertujuan
mempertajam pemahaman penelitian terhadap informasi yang dipilih kemudian
disajikan dalam tabel ataupun uraian penjelasan. Penyajian data atau display data dimaksudkan agar memudahkan
bagi peneliti untuk melihat gambaran secara keseluruhan atau bagian-bagian
tertentu dari penelitian. Oleh karena itu dalam penelitian ini peneliti
menyajikan data dalam bentuk tabel-tabel dan uraian naratif.
4.
Menarik Kesimpulan/Verifikasi
Menarik
kesimpulan/Verifikasi yaitu mencari arti pola-pola penjelasan, konfigurasi yang
mungkin, alur sebab akibat dan proposisi. Verifikasi dalam data penelitian
kualitatif ini dilakukan secara terus menerus sepanjang proses penelitian berlangsung
sejak awal memasuki lapangan dan selama proses pengumpulan data, peneliti
berusaha untuk menganalisis dan mencari makna dari data yang dikumpulkan.
H. Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data
Agar
data yang diperoleh dijamin keabsahannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan
hasil penelitiannya, maka perlu melakukan triangulasi.
Menurut
Moleong (2011: 330) “Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang
memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data itu untuk keperluan pengecekan atau
sebagai pembanding untuk data itu”. Menurut Danzin dalam Moleong (2011: 330)
membedakan “Empat macam triangulasi sebagai teknik pemeriksaan keabsahan data
yang memanfaatkan penggunaan sumber,
metode, penyidik, dan teori”.
Pada
penelitian ini peneliti menggunakan trianggulasi dengan penggunaan sumber. Menurut Patton dalam Moleong
(2011: 330) menyebutkan bahwa triangulasi dengan sember berarti membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan
suatu informasi yang diperoleh melalui waktu atau alat yang membedakan dalam
penelitian kualitatif”. Pengecekan keabsahan data dengan sumber menurut Moleong
(2011: 331) dapat diketahui dengan cara:
1.
Membandingkan
data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara.
2.
Membandingkan
apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang dikatakannya secara
pribadi.
3.
Membandingkan
dengan apa yang dikatakan orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa
yang dikatakannya sepanjang waktu.
4.
Membandingkan
keadaan dengan persfektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan
orang seperti rakya biasa, orang yang berpendidikan menengah atau tinggi, orang
berada, orang pemerintahan.
5.
Membandingkan
hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan.
Dalam
penelitian ini untuk pengecekan
keabsahan data, peneliti lebih menfokuskan kepada membandingkan data hasil
pengamatan dengan data hasil wawancara.
-
- - - - - - - - - -
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Gambaran
Umum Lokasi Penelitian
1.
Gambaran
Umum Kabupaten Nagan Raya
Sebagai sebuah Kabupaten baru hasil pemekaran dari
Kabupaten induk Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya yang terbentuk 11 (sebelas)
tahun yang lalu tepat nya pada tanggal 2 juli 2002. Kabupaten Nagan Raya
ibukotanya adalah Suka Makmue, yang berjarak sekitar 257 km atau 6 jam
perjalanan dari ibukota Provinsi Aceh , Banda Aceh. Kabupaten ini terbentuk
berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2002 tanggal 2 juli tahun 2002 sebagai hasil
pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat.
Kabupaten Nagan Raya secara
geografis terletak pada lokasi 03040’-04038’ Lintang Utara dan 96011’-96048’
Bujur Timur dengan luas Wilayah 3.363,72 km2 (336.372 Hektar) dengan batas-batas
wilayah sebagai berikut:
Sebelah
Utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Tengah, sebelah Timur
berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Barat Daya, sebelah Barat
berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat, sebelah Selatan berbatasan dengan Samudra
Hindia.
Kata Nagan merupakan kependekan dari
Seunagan (seluruh Nagan) yang menunjukkan lima Kecamatan ditambah tiga Kecamatan
hasil pemekaran, sedangkan Raya berarti besar. Dari sisi ini mungkin
diharapkan kelima kecamatan ini akan jadi besar kelak di kemudian hari. Kabupaten
ini berada di pantai Barat Sumatra yang subur dan sangat cocok bagi pertanian,
khususnya padi yang terpusat di Kecamatan Seunagan, Seunagan Timur, Beutong,
dan Suka Makmur karena di tunjang oleh Krueng Beutong dan Krueng Nagan yang
mengalir di wilayah tersebut. Potensi lain seperti bahan tambang batu bara,
emas, dan usaha perternakan serta perkebunan terutama kelapa sawit dan karet.
Nagan Raya dikenal sebagai salah satu lumbung beras utama
di Aceh, karena sumber daya pertaniannya yang melimpah. Bahkan Soeharto, mantan
presiden RI pernah berkunjung ke Nagan Raya, sebagai apresiasinya terhadap
pertumbuhan hasil pertanian di daerah tersebut (Tahun 1987).
Sebelum adanya gangguan keamanan pada masa konflik
Aceh, Nagan Raya menjadi pusat bagi transmigran yang
menghidupkan sektor pertanian di kawasan ini. Namun setelah tahun 2001 banyak
transmigran yang meninggalkan unit-unit permukimannya karena gangguan dan
ancaman dari kelompok sipil bersenjata. Diharapkan setelah kondisi keamanan
membaik, para transmigran kembali untuk menyemarakkan perekenomian Nagan Raya.
Jumlah penduduk Kabupaten Nagan Raya
sekita 123.953 jiwa yang terdiri dari 222 Gampoeng yang menggunakan bahasa
khususnya Bahasa Aceh dan Bahasa Jawa, dan semua penduduknya bermayoritas
islam.
2.
Tentang
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Nagan Raya
Pemerintah Kabupaten Nangan Raya dalam rangka
mereformasi birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan good governance dalam peningkatan pelayanan publik di bidang
perizinan, salah satu upaya memerintah Kabupaten Nagan Raya adalah pembentukan
KP2TSP merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru yang di bentuk
berdasarkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2009 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Nagan Raya.
KP2TSP Nagan Raya resmi terbentuk pada tanggal 8
Oktober 2010. Disamping itu tugas terpenting KP2TSP adalah memberikan pelayanan
publik, menempatkan seluruh proses perizinan secara terpadu mulai dari
permohonan sampai terbitnya dokumen yang dikelola di bawah satu pintu (one stop service), sehingga prosedur
pelayanan perizinan dapat disederhanankan menjadi semakin mudah, cepat,
transparan kepastian mutu pelayanan, kepastian hukum, keseimbangan hak dan
kewajiban, profesionalisme, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak
diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi
kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan waktu, kemudahan dan
keterjangkauan, yang bermuara pada peningkatan pelayanan publik dengan
melibatkan partisipasi masyarakat.
KP2TSP Nagan Raya mulai beroperasi pada tahun 2010
dengan fasilitas yang sangat terbatas. KP2TSP Nagan Raya saat ini beralamat di
Jln. Poros Utama Suka Makmue, Komplek Perkantoran Kantor Bupati Nagan Raya. KP2TSP
Nagan Raya mempunyai tugas melaksanakan koordianasi, dan menyelenggarakan
pelayanan administrasi dibidang perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan
prinsip koordinasi, intergrasi, singkronisasi, simplifikasi, keamanan dan
kepastian.
Untuk mencapai tujuan suatu organisasi perangkat
daerah maka KP2TSP Kabupaten Nagan Raya perlu menetapkan Visi dan Misi sebagai
arah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar tujuan yang diharapkan dapat
tercapai. KP2TSP Kabupaten Nagan Raya menetapkan visinya sebagai berikut:
“Terwujudnya
pelayanan publik yang unggul, dan berkualaitas”.
Untuk mewujudkan visi yang telah
ditetapkan, maka perlu ditetapkan misi agar tujuan visi dapat tercapai:
Misi
KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah:
1. Meningkatkan
kualitas pelayana publik.
2. Menyederhanakan
prosedur pelayanan.
3. Memberikan
kepastian waktu dan biaya.
4. Meningkatkan
citra aparatur pemerintah dan kepercayaan masyarakat.
5. Mendorong
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
6. Memberikan
kemudahan akses serta kepastian hukum dan juga kenyamanan.
Sedangkan
yang menjadi Motto KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah “Melayani dengan penuh
hati, mudah, cepat, transparan dan berkualitas”.
3.
Keadaan
Pegawai
Pegawai merupakan tenaga kerja manusia, jasmaniah
maupun rohaniah (mental dan pikiran), yang senantiasa dibutuhkan, dan karena
itu menjadi salah satu modal pokok ke dalam sebuah organisasi. Dimana kerjasama
untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan dalam sebuah organisasi.
Dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, maka diperlukan
pegawai yang memadai dan terampil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
(costumer). Pada dasarnya
kebijaksanaan dan keaktifan yang dimiliki pegawai mencerminkan pelaksanaan
tugas pekerjaan yang baik pada suatu kantor, dimana kelancaran dan keberhasilan
tugas menjadi hak dan tanggungjawab kantor tersebut, yang ditentukan oleh
kesungguhan dan kemampuan para
pegawainya.
Pada saat ini jumlah pegawai KP2TSP Kabupaten Nagan
Raya adalah sebanyak 11 orang. Pegawai tersebut direkrut berdasarkan
kompetensi/keahlian dalam bidangnya masing-masing, sehingga telah berpengalaman
dalam pelayanan yang akan ditangani.
Keberadaan para pegawai pada KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya dalam penelitian ini ditinjau dari berbagai karakter,
seperti jenjang pendidikan terakhir, jenjang golongan dan tingkat usia. Dari 11
orang pegawai yang ada pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, terdiri dari laki-laki
sebanyak 8 orang. Dengan demikian perempuan sebanyak 3 orang. Berikut
ini penulis akan menampilkan keadaan pegawai berdasarkan jenjang pendidikan
pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dapat kita lihat pada tabel berikut:
Tabel 4.1.
Keadaan Pegawai Menurut Pendidikan
pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun
2013.
No
|
Pendidikan
|
Jumlah
|
1
|
S2
|
1
|
2
|
S1
|
4
|
3
|
DIII
|
3
|
4
|
SMA
|
3
|
Jumlah
|
11
|
Sumber
: KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, Tahun 2013
Dari keterangan tabel di atas dapat
diketahui bahwa keadaan pegawai di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya berasal dari
berbagai strata pendidikan .
Walaupun terdapat dari berbagai strata
pendidikan, tapi pada hakekatnya tujuan KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah
untuk dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Sedangkan jabatan yang terdapat pada
KP2TSP Kabupaten Nagan Raya terdiri dari Kepala KP2TSP, Sub Bagian Tata Usaha,
Seksi Pelayanan Perizinan, Seksi pendataan dan Penetapan, serta Seksi Pelayanan
Pengaduan. Dengan kondisi tersebut diharapkan KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dapat
memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Berikut ini penulis akan menampilkan
menampilkan keadaan pegawai berdasarkan pangkat dan golongan pada KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013 sebagai berikut:
Tabel 4.2.
Keadaan
Pegawai Berdasarkan Pangkat dan Golongan Pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun
2013.
No
|
Pangkat
|
Golongan
|
Jumlah
|
1
|
Pembina
Tingkat 1
|
IV/b
|
1
|
2
|
Penata
|
III/c
|
1
|
3
|
Penata
Muda Tingkat 1
|
III/b
|
2
|
4
|
Penata
Muda
|
III/a
|
2
|
5
|
Pengatur
Tingkat 1
|
II/d
|
2
|
6
|
Pengatur
Muda Tingkat 1
|
II/b
|
3
|
Jumlah
|
11
|
Sumber: KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013
Dari tabel di atas dapat digambarkan bahwa dari
jumlah pegawai keseluruhan yang berjumlah 11 orang, jumlah yang paling banyak
pegawai pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah yang berpangkat pengatur muda
tingkat I (II/b).
Dalam memberikan pelayanan faktor usia itu juga berpengaruh terhadap baik buruk nya pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat, pada
KP2TSP Kabupaten Nagan Raya pegawai yang
bertugas mempunyai usia yang berbeda, untuk jelasnya keadaan usia pada KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013, dapat kita lihat pada tabel berikut:
Tabel
4.3.
Keadaan Pegawai Menurut Usia Pada KP2TSP Kabupaten
Nagan Raya.
No
|
Umur
|
Jumlah
|
1
|
50-59
Tahun
|
1
|
2
|
40-49
Tahun
|
-
|
3
|
30-39
Tahun
|
5
|
4
|
20-29
Tahun
|
5
|
Jumlah
|
11
|
Sumber : KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013
Dari tabel di atas dapat digambarkan bahwa dari
jumlah pegawai keseluruhan yang berjumlah 11 orang, jumlah usia yang paling
banyak pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah yang berusia antara 30-39 tahun
dan 20-29 tahun masing-masing sebanyak 5 orang.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
pengalaman kerja yang terdapat didalam diri pegawai itu sendiri sangatlah
berpengaruh terhadap baik buruknya dalam pemberian pelayanan. Pengalaman kerja
di didapatkan oleh seorang pegawai itu berdasarkan sudah berapa lama dia mengerjakan
tugas tersebut, oleh karena itu untuk jelasnya keadaan masa kerja pegawai
KP2TSP Kabupaten Nagan Raya pada Tahun 2013 dapat di lihat dalam tabel berikut
ini:
Tabel
4.4.
Keadaan Pegawai Menurut Masa Lama Bekerja
Pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013.
No
|
Masa
Kerja
|
Jumlah
|
1
|
0-1
Tahun
|
3
|
2
|
2-3
Tahun
|
4
|
3
|
4-5
Tahun
|
4
|
Jumlah
|
11
|
Sumber : KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013
Dari tabel di atas dapat digambarkan bahwa dari
jumlah pegawai keseluruhan yang berjumlah 11 orang, jumlah masa bekerja yang paling banyak pada KP2TSP Kabupaten
Nagan Raya adalah yang selama antara 4-5 tahun dan 2-3 tahun masing-masing
sebanyak 4 orang.
4.
Sarana
dan Prasarana
K2TSP Kabupaten Nagan Raya berkantor
pada sebuah gedung permanen. Di gedung tersebut sangat memungkinkan pegawai
untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan kantor dengan tenang. Tata letak dalam
kantor ini dibagi dalam bentuk ruangan-ruangan menurut bagiannya, dengan
keadaan seperti ini pegawai tidak terganggu dalam pelaksanaan kegiatannya.
Kalau kita berbicara masalah sarana dan
prasarana, maka yang dimaksud di sini adalah sarana dan prasarana yang dapat
menunjang kelancaran dalam memberikan pelayanan itu sendiri. Sarana dan
prasarana merupakan suatu ukuran tentang tingkat pelayanan yang diberikan oleh
suatu instansi karena tanpa adanya sarana yang memadai mustahil rencana-rencana
kegiatan yang telah ditetapkan dapat tercapai, oleh sebab itu KP2TSP Nagan Raya
harus memperhatikan mengenai kubutuhan akan perlengkapan kantor yang digunakan
dalam operasional.
Pada KP2TSP kabupaten Nagan Raya
tersedia berbagai perlengkapan fasilitas kantor sebagai pendukung kerja. Dalam
pemanfaatan sarana tersebut, harus dapat menggunakan untuk kepentingan kantor
saja dan memeliharanya sehingga dapat dipergunakan setiap saat. Dalam rangka pelaksaaan tugas-tugas pegawai
pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, telah disediakan penambahan sarana dan
prasarana kerja yang berupa mobiler, barang-barang cetakan, alat-alat tulis
kantor, map arsip dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Untuk jelasnya terhadap sarana dan
prasarana KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dapat
dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.5.
Keadaan Sarana
dan Prasarana Pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013.
No
|
Sarana
dan Prasarana
|
Baik
|
Buruk
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Computer
|
2
|
1
|
3
|
2
|
Jam
Dinding
|
2
|
-
|
2
|
3
|
Meja
Kerja
|
7
|
-
|
7
|
Tabel 4.5 (Lanjutan)
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
4
|
Kendaraan
Roda Dua
|
1
|
-
|
1
|
5
|
Kendaraan
Roda Empat
|
1
|
-
|
1
|
6
|
Kipas
Angin
|
2
|
1
|
3
|
7
|
Lemari
Arsip Plat Seng
|
1
|
-
|
1
|
8
|
Lemari
Arsip Kayu
|
2
|
-
|
2
|
9
|
Printer
|
2
|
-
|
3
|
10
|
Mesin
Hitung
|
2
|
-
|
2
|
11
|
Kursi
Tamu
|
3
|
1
|
4
|
12
|
Mesin
Fax
|
1
|
-
|
1
|
13
|
Televisi
|
1
|
-
|
1
|
14
|
Kursi
Ruang Pertemuan
|
3
|
-
|
3
|
15
|
Air Conditioner (AC)
|
2
|
1
|
3
|
16
|
Telephon Permanen
|
1
|
-
|
1
|
17
|
Werelles TOA
|
1
|
-
|
1
|
18
|
Papan
Data
|
1
|
-
|
1
|
Sumber: KP2TSP Kabupaten Nagan Raya
Tahun 2013
Pada tabel tersebut di atas dapat
dilihat bahwa peralatan atau sarana yang dimiliki KP2TSP Kabupaten Nagan Raya
berjumlah 18 jenis. Dengan jumlah peralatan tersebut aktivitas kantor
diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Fasilitas yang dibutuhkan harus sesuai dengan besar atau kecilnya ruangan
kantor.
Dari
tabel tersebut dapat dilihat bahwa, semua peralatan yang dimiliki umumnya dalam keadaan baik. Dengan peralatan yang
baik ini akan memberi hasil kerja yang baik pula apabila disertai dengan
pegawai dan tenaga pengajar yang cukup serta mempunyai keahlian yang memadai.
Dengan demikian, para pegawai juga akan merasa bergairah dalam melaksanakan
tugas dan pekerjaan sehari-hari.
Adapun
jumlah jenis dan perincian alat kelengkapan administrasi sebagaimana tersebut
di atas masih ada lagi kelengkapan-kelengkapan lainnya yang kecil-kecil yang
tidak penulis uraikan satu persatu.
5.
Struktur
Organisasi
Struktur organisasi adalah merupakan
uraian yang jelas tentang susunan dan tugas serta tanggungjawab dari
masing-masing anggota dalam suatu organisasi. Di samping itu dalam struktur
organisasi ditentukan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh tiap-tiap bagian
dengan jelas. Sehingga dengan adanya penetapan struktur organisasi ini jelas
tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh setiap pegawainya guna mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut Handayaningrat (2001: 18), “Struktur
adalah kerangka kerjasama atas dasar pembagian kerja dalam organisasi.
Pembagian kerja ini menentukan wewenang, tugas dan kegiatan orang-orang dalam
rangka kesatuan arah dan tujuan”. Sedangkan menurut Gie (2000: 97), “Struktur
organisasi yaitu hubungan antara fungsi-fungsi yang merupakan wewenang dan tanggungjawab
tiap-tiap anggota yang memikul tugas pekerjaan”.
Dari pengertian struktur organisasi yang
dikemukakan di atas dapat kiranya diketahui bahwa struktur organisasi adalah
kerangka segenap tugas pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi, hubungan antara
fungsi-fungsi yang merupakan wewenang dan tanggungjawab dari tiap-tiap anggota
yang melaksanakan tugas dalam organisasi.
Berdasarkan uraian di atas dapat
diketahui bahwa dengan adanya struktur organisasi maka dalam pelaksanaan
pekerjaan guna mencapai pekerjaan organisasi yang telah ditentukan dapat
berjalan tanpa adanya suatu penumpukan atau ketidak sesuaian dalam pelaksanaan
tugas. Selain itu juga mempermudah dalam melakukan penempatan anggota
organisasi untuk melaksanakan tugas-tugas yang ada. Oleh karena itu seorang
pimpinan organisasi harus benar-benar mengetahui dan memahami tugas-tugas yang
harus dilaksanakan oleh masing-masing bagian dari organisasi. Sehingga jika
terdapat tugas baru yang harus dilaksanakan, ia mengetahui bagian mana dalam organisasi
yang harus melaksanakan tugas tersebut.
Dengan demikian jika terdapat suatu
usaha baru yang bertujuan membentuk suatu organisasi guna mencapai suatu tujuan
tertentu, maka dalam pembentukan organisasi tersebut perlu ditetapkan struktur
organisasi yang akan dipakai dalam pelaksanaan tugas-tugas yang ada guna mencapai tujuan yang
diinginkan.
Adapun susunan Organisasi KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2009
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KP2TSP Kabupaten Nagan Raya yaitu:
a. Kepala
Kantor;
b. Sub
Bagian Tata Usaha;
c. Seksi
Pendataan dan Penetapan;
d. Seksi
Pelayanan Perizinan;
e. Seksi
Pelayanan Pengaduan;
f. Tim
Teknis; dan
g. Kelompok
Jabatan Fungsional;
B.
Hasil
Penelitian
1.
Efektivitas
Pelayanan Aparatur Pemerintah dalam Pemberian IMB
Kemampuan aparatur pemerintah merupakan
salah satu faktor yang menentukan dalam pencapaian tujuan suatu
organisasi. Untuk melaksanakan tugas dan
fungsi pada KP2TSP dalam pelayanan IMB di Kabupaten Nagan Raya pada umumnya
membutuhkan aparatur yang memadai dan berkualitas, karena kegiatan suatu unit
kerja yang tidak didukung dengan sumber daya aparatur yang baik sulit untuk
dapat mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Aparat sebagai unsur
pelaksana dalam kegiatan organisasi mempunyai peranan yang sangat penting untuk
kelancaran tugas-tugas kantor yang bersangkutan dalam rangka memberikan
pelayanan yang prima kepada masyarakat. Aparatur yang mempunyai kualitas sumber
daya yang baik, sangat besar pengaruh terhadap keberhasilan pencapaian tujuan
organisasi, karena bagaimanapun baiknya perencanaan serta canggihnya sarana dan
prasarana yang digunakan sangat ditentukan oleh kemampuan dan kualitas
sumberdaya aparaturnya.
Produktivitas suatu organisasi pemerintah
sangat dipengaruhi oleh kesiapan sumber daya manusia sebagai salah satu sub
sistem yang terkait erat dan merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan
dengan sub sistem lainnya baik secara kelembagaan, sarana/prasarana. Dukungan
sumber daya aparatur sangat diperlukan untuk melaksanakan tugas pemerintah,
pembangunan pelayanan masyarakat secara optimal.
a. Tata
Cara pengurusan Izin Mendirikan Bangunan
Berdasarkan
pengamatan penulis pada lokasi penelitian, mekanisme tatacara pengelolaan
administrasi surat-surat izin mendirikan bangunan telah sesuai dengan Peraturan
Bupati Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), secara rinci
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Untuk
mengajukan permohonan IMB pemohon datang langsung ke KP2TSP Kabupaten Nagan
Raya untuk mengambil formulir permohonan.
2) Pemohon
mengisi formulir permohonan IMB, yang berisi tentang nama pemohon, alamat pemohon, lokasi bangunan,
status kepemilikan lahan, tempat kepemilikan bangunan, rencana peruntukan
bangunan, luas lantai bangunan, dan tinggi bangunan.
b. Persyaratan
Administrasi Permohonan IMB
Adapun yang menjadi persyaratan dalam
pengurusan IMB yaitu:
1) Fotocopy
KTP pemohon Izin yang masih berlaku.
2) Gambar
bangunan.
3) Fotocopy
sertifikat / akta tanah.
4) Rencana
anggaran biaya (RAB) mengetahui Kadis Dinas Tata Kota dan Perumahan.
5) Surat
keterangan fiskal dari Dinas Pendapatan (khusus Perusahaan).
6) Bukti
Pembayaran PBB pada tahun berjalan( khusus rumah dan toko).
7) Rekomendasi
dari keuchik setempat.
8) Rekomendasi
dari camat setempat.
9) Rekomendasi
teknis dari Dinas Tata Kota dan Perumahan.
10)Pas
fhoto 3x4; 2 lembar.
c. Pemberian
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Agar IMB dapat dikeluarkan maka bagi
masyarakat yang ingin melakukan pengurusan IMB dituntut supaya bisa melengkapi
semua persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun
2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam hal ini bila pemohon tidak
dapat melengkapi persyaratan dalam formulir permohonan IMB, maka Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan dengan mencantumkan alasan-alasannya.
Hal ini diungkapkan oleh kepala KP2TSP Kabupaten Nagan raya.
Berkas
yang diajukan oleh pemohon bisa dibatalkan apa bila tidak melengkapi
persyaratan yang telah ditentukan, ataupun bisa tidak diberikan izin apabila
kawasan pemohon masuk dalam kawasan khusus yang merupakan tempat-tempat yang
tidak boleh diadakan pembangunan misalnya, kawasan penghijauan, area bandara, kawasan
parawisata dan tempat-tempat lain yang telah dilarang oleh pemeritah setempat. [1]
Jangka waktu penerbitan IMB oleh Bupati
ditetapkan 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi,
lengkap dan benar. Suatu pekerjaan bangunan dalam Peraturan Bupati ini tidak
boleh dimulai sebelum pemohon menerima IMB yang selanjutnya berkewajiban untuk
menjaga supaya IMB itu selalu berada di tempat pekerjaan.
d. Proses
Penerbitan IMB
IMB diterbitkan oleh Bupati Melalui
KP2TSP sebagai dasar diizinkannya tempat yang digunakan untuk lokasi bangunan. Apabila
tempat bangunan mengalami perubahan lokasi, luas dan/atau kepemilikan maka
harus diajukan permohonan IMB baru. Proses penerbitan IMB dilaksanakan oleh
KP2TSP Kabupaten Nagan Raya bersama dengan satuan kerja perangkat daerah
lainnya seperti Dinas Tata Kota dan kemudian ditandatangani oleh Bupati Nagan
Raya.
Setelah persyaratan administrasi dilengkapi
maka pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumentasi langsung dilakukan
dengan mengutuskan tim untuk meninjau lokasi para pemohon IMB untuk menentukan
Garis Sempadan Pagar (GPS) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari jalan berdasarkan
denah lokasi dan denah situasi terlampir demi terciptanya penataan ruang dan
keselamatan serta keamanan bagi pemilik bangunan.
Setelah peninjauan dilakukan barulah dibuat
surat rekomendasi mendirikan bangunan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
Tata Kota, dengan catatan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam
rekomendasi menjadi tanggungjawab pemohon serta rekomendasi tersebut berlaku
selama bangunan tersebut tidak mengalami perubahan pemanfaatan ruang yang telah
ditetapkan.
Setelah rekomendasi dikeluarkan oleh
Dinas Tata Kota kemudian KP2TSP selaku tempat pembayaran retribusi IMB
menetapkan biaya retribusi dan menghubungi pemohon untuk melunasi biaya
retribusi tersebut. Untuk besaran biaya retribusi dihitung dengan cara luas bangunan
dikali dengan tingkat bangunan dan dikali lagi dengan kegunaan bangunan yang
masing-masing koefesiennya telah ditentukan. Kemudian membuat surat izin yang
ditujukan kepada Bupati Nagan Raya guna mengesahkan izin tersebut dengan tanda
tangan Bupati Nagan Raya. Setelah itu pemohon diberikan SK dan papan Plat.
Untuk lebih jelasnya prosedur pemberian
IMB pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dapat di lihat pada gambar berikut ini:
Gambar 4.1. Alur/prosedur Pelayanan
Pemberian IMB pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013.
Selanjutnya tanggapan masyarakat yang
telah mendapat IMB mengenai prosedur untuk mendapatkan IMB.
Manfaat
IMB bagi saya sangat nyata, dan untuk mengurus IMB ternyata tidak begitu sulit
dan lama karena pemerintah setempat merespon jika kami masyarakat akan
mengurus, IMB saya 10 hari sudah terbit, lebih cepat 4 (empat) hari dari waktu yang telah
ditentukan, hanya saja mungkin masih perlu diperhatikan lagi dari segi
penerbitan IMB, menurut saya kalau bisa lebih dipercepat lagilah! Sehingga
masyarakat tidak terlalu lama menunggu.[2]
Senada dengan yang di ungkapkan oleh
masyarakat mengenai masalah di atas, berikut pendapat M. Yusar Sy yaitu sebagai
berikut:
Prosedur
pengurusan IMB sewaktu saya mengurus bisa dikatakan sedikit berbelit-belit, dan
ketidak jelasan tentang penerbitan IMB yang telah ditetapkan 14 hari tetapi
pada kenyataannya IMB saya 20 hari baru terbit, hal ini membuat pembangunan
rumah saya menjadi terhambat karena harus menunggu ada IMB dulu baru bisa
membangun.[3]
Berbagai keluhan di atas bisa menjadi
tolok ukur bahwa masyarakat belum begitu puas akan kinerja aparatur dalam
pelayanan IMB, masih terkesan ada perilaku diskriminatif (membeda-bedakan)
antara pemohon yang satu dengan pemohon yang lainnya, serta dalam hal waktu
penerbitan IMB yang terkesan lambat dan melenceng dari waktu yang telah
ditentukan, tentu saja hal ini menjadi PR bagi pihak yang terkait dalam
pelayanan IMB untuk meningkatkan kinerjanya.
Berbeda dengan yang diungkapkan oleh Kepala
Seksi Pelayanan Perizinan pada KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya yakni:
Prosedur
pengurusan IMB sudah berjalan sesuai peraturan yang berlaku, seperti
pemeriksaan gambar, sampai dengan penentuan GSP dan GSB pada gambar, hal ini
dilakukan demi kepentingan masyarakat juga, sehingga dalam pembangunan rumah
ataupun kenyamanan tempat tinggal bisa terjamin, serta dalam memberikan layanan
kami tak pernah membeda-bedakan masyarakat ataupun latar belakang pemohon semua
kami perlakukan sama rata. Memang dalam hal penyelesaiannya terkadang sedikit
lewat dari batas waktu yang ditentukan dikarenakan personil yang masih belum
profesional, serta kadangkala juga terjadi kesalahan gambar yang diajukan oleh
pemohon, hal ini tentu memerlukan waktu untuk mengarahkan dan memperbaiki.[4]
Senada yang diungkapkan oleh Kepala KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya terhadap prosedur dalam memberikan IMB yakni pendapat Drs.
R. Sayang sebagai berikut:
Tahapan-tahapan
dalam pelayanan pemberian IMB dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan jika kelengkapan berkas dan persyaratan administrasi maupun teknik
yang diajukan oleh pemohon IMB telah lengkap dan telah memenuhi syarat, tetapi
waktunya juga bisa molor jika berkasnya tidak lengkap yang bertandatangan dalam
blanko IMB tidak ada atau berhalangan masuk kantor ataupu sedang melaksanakan perjalanan dinas,
misalnya Bupati yang melakukan perjalanan dinas, maka harus menunggu beliau
pulang dulu baru berkas ditanda tangani karena penanda tanganan tidak bisa
diwakili.[5]
Berikut rekapitulasi jumlah bangunan
yang telah mendapatkan IMB dari KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dari tahun 2010-2013.
Tabel 4.6.
Jumlah Bangunan
Yang Telah Mendapat IMB dari KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013.
Nomor
|
Tahun
|
Jumlah
IMB
|
1
|
2
|
3
|
1
|
2010
|
3
|
Tabel
4.6 (Lanjutan )
1
|
2
|
3
|
2
|
2011
|
15
|
3
|
2012
|
16
|
4
|
2013 (baru 3 bulan)
|
7
|
Jumlah
|
41
|
Sumber: KP2TSP Kabupaten Nagan Raya
tahun 2013
Dari tabel di atas dapat disimpulkan
bahwa partisipasi masyarakat dalam pengurusan IMB dari tahun 2010 sampai dengan
2013 mengalami peningkatan, hal ini tidak terlepas dari peranan aparat KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya mengadakan sosialisasi tentang IMB. Berikut pernyataan
dari Kepala KP2TSP Kabupaten Nagan Raya
Jumlah
masyarakat yang mengurus IMB dari tahun ke tahun makin meningkat, ini
menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat tentang pentingnya IMB semakin baik,
hal ini tidak terlepas dari kinerja aparat yang semakin giatnya mengadakan
sosialisasi di berbagai kecamatan, agar masyarakat patuh terhadap aturan yang
ada.[6]
Sosialisasi merupakan aktivitas
memperkenalkan aturan program kepada masyarakat agar mereka dapat memahaminya,
semakin sering diadakan sosialisasi maka tingkat pemahaman dan kesadaran
masyarakat akan kegunaan IMB pasti akan semakin tinggi.
e. Pembatalan
IMB
IMB batal apabila dalam jangka 6 (enam)
bulan terhitung dari tanggal penetapan belum dimulai kegiatan pembangunannya,
atau dilaksanakan tetapi hanya berupa pekerjaan persiapan kecuali ada pemberitahuan disertai dengan
alasan secara tertulis dari pemohon izin, dan juga apabila terjadi sengketa
yang ada hubungannya dengan persyaratan IMB maka penyelesaian permohonan IMB
dapat ditangguhkan sampai pada penyelesaian sengketa. Seperti yang dijelaskan
oleh Kepala KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.
Penerapan
izin mendirikan bangunan akan selalu ditingkatkan, penerapan disini yang
dimaksud sejak dari awal proses hingga pelaksanaannya, dalam menunjang hal
tersebut, maka kesiapan aparatur yang terlibat dalam penerapan IMB perlu terus
ditingkatkan, penyesuaian dengan aturan juga perlu terus diimplementasikan.
Yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan dan penegakan penertiban bagi
pelanggaran penertiban bangunan harus dipertegas, khususnya bagi para pelanggar
kalau perlu diadakan pembongkaran untuk memberikan efek jerah. Namun demikian
penerapannya harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas masyarakat melalui
sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya IMB
dalam tata ruang kota, karena keberhasilan penerapan IMB tidak hanya terletak
pada besarnya retribusi yang diterima, tetapi berdasarkan kepada tingkat
kepatuhan masyarakat serta semakin kecilnya pelanggaran terhadap pelaksanaan
dan ketentuan IMB.[7]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
pengelolaan IMB lebih menekankan kepada kepatuhan wajib pajak dalam
melaksanakan ketentuan IMB dalam rangka mewujudkan pengaturan ruang yang baik.
Gambaran itu tidak didukung dengan hasil wawancara dengan masyarakat yang telah
mendapatkan IMB, bahwa pengurusan IMB sedikit sulit, disebabkan karena belum
mangetahui tentang prosedur untuk mendapatkan IMB.
Sosialisasi
mengenai prosedur untuk mendapatkan IMB belum begitu baik dilakukan oleh aparat
setempat, karena saya selaku masyarakat belum begitu mengetahui syarat-syarat
apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan IMB, serta adanya sikap kurang
respon dengan keluhan masyarakat terutama mengenai prosedur IMB, pada saat saya
mengurus surat sengketa ke kantor keuchik dan kekantor camat, pegawai yang
melayani tidak menjelaskan secara rinci persyaratan kelengkapan berkas untuk
mendapat IMB, pegawai hanya bilang “kalau mengenai persyaratan lain silahkan
bapak langsung ke KP2TSP saja untuk mendapatkan informasi yang lengkap”,
seharusnya dari kecamatan saya sudah memperolah gambaran tentang apa saja
persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan IMB.[8]
Berdasarkan wawancara di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa memang sosialisasi yang dilakukan oleh aparat setempat
belum merata ke pelosok-pelosok, bahkan parahnya lagi unsur yang terlibat dalam
program sosialisasi pun tidak mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkan IMB,
sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa dalam proses sosialisasi itu
melibatkan unsur kecamatan sebagai pelaksana.
2.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Dalam Pelayanan Memberikan IMB
Ada banyak faktor yang mempengaruhi
kinerja seseorang pegawai kantor dalam tugasnya melayani masyarakat, baik itu
mengenai faktor pendukung maupun faktor penghambat. Dari hasil penelitian yang
dilakukan terhadap situasi di lapangan maka faktor itu penulis simpulkan
sebagai berikut.
a. Faktor
pendukung
Adapun
yang menjadi faktor pendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar
lebih efektif dalam memberikan IMB di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya yaitu:
1) Kerjasama
Antar Aparat
Kerjasama antar aparat, baik antara
pimpinan dan bawahan, antar sesama pegawai dalam suatu organisasi sangat
diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi tersebut. Begitu pula dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, aparat hendaknya saling bekerjasama
dalam melaksanakan tugas yang diemban. Hal ini seperti yang di ungkapkan oleh Kepala
KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.
Agar
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih mudah, cepat, dan tepat, maka
kerjasama antar pegawai merupakan kunci utama. Karena antara pegawai satu
dengan pegawai lainnya itu saling membutuhkan. Contohnya pegawai yang dikasir
kan tidak mungkin dia juga yang mengetik surat. Karena itu sudah dibagikan
tugasnya masing-masing agar pelayanan yang diberikan ke masayarakat itu lebih
efektif.[9]
Di KP2TSP Nagan Raya menurut pengamatan
penulis memang menerapkan sistem pembagian wewenang bukan pemisahan wewenang.
Maksudnya adalah aparat yang satu dengan yang lainnya bekerjasama dalam
menyelesaikan suatu tugas, tanpa tergantung pada bidang kerja masing-masing
atau contoh kasus misalnya, bila seorang aparat berhalangan hadir, maka aparat
yang lain bersedia menggantikannya sehingga pelayanan tersebut tidak tertunda.
Sistem ini memang cocok digunakan, karena mengingat aparat yang bertugas dalam
pelayanan berdasarkan fakta di lapangan belum profesional antara beban tugas
dan jumlah aparat.
2) Landasan
hukum
Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) di Nagan Raya dan hubungannya dengan proses penyelenggaraan IMB diatur
dalam Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan
Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu. Qanun tersebut di atas merupakan legalitas formal yang mendasari
pelaksanan pelayanan izin mendirikan bangunan, sehingga bersifat mengikat
kepada masyarakat.
Landasan hukum ini juga memberikan
kapasitas terhadap instansi pelaksanaan dalam menjalankan tugas dan fungsi
sesuai dengan bidang yang diberikan. Oleh sebab itu secara konstitusional
dengan adanya peraturan tersebut sangat mendukung dalam pelaksanaan pelayanan
kepada masyarakat, karena akan memberi arah dan sasaran yang jelas dalam
mewujudkan kualitas pelayanan yang baik.
3) Pelatihan-pelatihan
bagi aparat
Pelatihan bagi aparatur diperlukan dalam
menunjang dan meningkatkan keterampilan dan kemampuan aparat sebagai abdi
negara dan abdi masyarakat, oleh sebab itu hal ini adalah salah satu faktor
penunjang bagi terciptanya pelayanan yang lebih baik lagi serta demi memperluas
pengetahuan para aparat untuk menjawab
tantangan dalam pelayanan kepada masyarakat yang semakin beragam.
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.
Untuk
memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat, maka keterampilan
dari pegawai itu sangat dibutuhkan. Oleh karena itu kami melakukan
pelatihan-pelatihan bagi setiap pegawai kami agar kedepan mereka tidak lagi ada
masalah dalam menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat karena mereka telah
terlatih.[10]
4) Sosialisasi
Sosialisasi
IMB merupakan aktivitas memperkenalkan aturan, program kepada masyarakat agar
mereka dapat memahaminya. Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah yang tepat
untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang fungsi dan
peranan serta pentingnya IMB pada saat pendirian bangunan hunian atau jenis
bangunan lainnya.
Berikut
pernyataan dari Kepala KP2TSP Kabupaten
Nagan Raya perihal menyangkut sosialisasi:
Kegiatan sosialisai merupakan langkah yang ditempuh pemerintah kabupaten
melalui unit KP2TSP untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat
yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 menyangkut tentang
garis sempadan bangunan, garis sempadan pagar, konstruksi bangunan, mekanisme
prosedur pengurusan IMB serta sanksi yang akan diberikan jikalau melanggar
ketentuan yang diberikan. Kegiatan sosialisai rutin dilakukan 2 kali dalam
setahun yakni di bulan Februari dan November, serta melibatkan unsur-unsur
terkait seperti Dinas Tata Kota, kecamatan serta tokoh masyarakat.[11]
Dalam
upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Sosialisasi tentang IMB merupakan rujukan
normatif yang bersifat mengikat terhadap pendirian suatu bangunan, jika tidak
dipahami oleh masyarakat maka dengan
sendirinya masyarakat kurang peduli akan pentingnya IMB. Sehubungan dengan hal
tersebut diatas maka diperlukan adanya
kegiatan sosialisasi tentang IMB dan segala bentuk peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan IMB itu sendiri sehingga masyarakat dapat memahami dengan
baik mekanisme dan prosedur serta persyaratan yang diperlukan dalam mengurus
IMB serta sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan
kenyataan yang ada di lapangan bahwa KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dalam melaksanakan
sosialisasi relatif sudah cukup baik, terlihat dari semakin meningkatnya permohonan
IMB yang dilakukan oleh masyarakat dari tahun ketahun.
b. Faktor-faktor
Penghambat Dalam Memberikan Pelayanan IMB
Setelah kita ketahui faktor pendukung,
maka perlu diketahui juga faktor penghambat di dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, ditemukan beberapa faktor
penghambat pelayanan IMB kepada masyarakat antara lain:
1) Kurangnya
sarana dan prasaran
Sarana
dan prasarana merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat berpengaruh
dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kemampuan yang
dimiliki oleh aparat tidak dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin apabila sarana
dan prasarana tersebut sangat kurang. Hal inilah yang akan berdampak buruk
terhadap kinerja aparat dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Hal
ini juga diungkapkan oleh Kepala KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.
Dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat kami semua aparat telah bekerja keras supaya pelayanan yang kami
berikan kepada masyarakat bisa lebih baik, tetapi itu semua belum cukup karena
masih juga terdapat keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan yang kami
berikan, terutama dalam masalah fasilitas yang terdapat di KP2TSP Kabupaten
Nagan Raya. Pada saat masyarakat berada diruang tunggu, mereka masih merasa
kepanasan karena tidak ada AC yang disediakan. Serta juga masih banyak yang
berdiri karena kurangnya kursi yang tersedia.[12]
Di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya
berdasarkan pengamatan penulis dan hasil wawancara menunjukkan bahwa sarana dan
prasarana dikantor tersebut memang masih kurang memadai.
2) Terbatasnya
Aparatur Pelaksana
Pegawai
KP2TSP Kabupaten Nagan Raya yakni sebagai pelaksana tugas pelayanan IMB itu
sendiri secara kuantitas masih kurang profesional, hal ini diperkuat dengan hasil
wawancara dengan kepala KP2TSP yang menyatakan bahwa jumlah aparat yang
tersedia tidak sesuai dengan beban kerja yang ada.
Di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya ini
pegawai yang ada itu masih sangat kurang, padahal dalam memberikan pelayanan
yang baik kepada masyarakat memang membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak
lagi. Mengenai masalah ini sudah saya bicarakan dengan Bupati Nagan Raya serta
Sekda supaya bisa menambahkan pegawai, agar pekerjaan yang kami kerjakan bisa
selesai tepat waktu, dengan begitu masyarakat juga akan merasa lebih puas
terhadap pelayanan yang kami berikan.[13]
3) Dana
Operasional
Sebagaimana faktor-faktor yang telah
diuraikan di atas, faktor dana operasionalpun sangat besar pengaruhnya terhadap
pencapaian tujuan pelaksanaan pelayanan IMB. Dari hasil temuan di lapangan
bahwa dana operasional dalam pelaksanaan tugas pelayanan pemberian IMB
khususnya pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya kurang mencukupi. Hal itu dapat
dilihat pada sarana dan prasarana yang masih kurang, kesejahteraan pegawai yang
dirasa masih rendah misalnya pembiayaan
untuk BBM, serta adanya kegiatan rutin yang tersendat-sendat seperti peninjauan
lapangan dan pengawasan ke lokasi karena keterbatasan anggaran.
Pada
saat hari kerja tugas yang harus dikerjakan oleh pegawai itu sebenarnya sangat
banyak, salah satunya peninjauan ke lokasi tempat bangunan yang didirikan oleh
masyarakat. Tetapi itu semua terhambat karena kurangnya biaya operasional yang
terdapat di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya. Dengan adanya kendala tersebut maka
kami pegawai sudah tidak bisa bila menyelesaikan tugas tepat pada waktunya, ini
juga akan berpengaruh terhadap pelayanan
kepada masyarakat. Dengan begitu mungkin padangan masyarakat akan negatif
terhadap pelayanan yang kami berikan.[14]
Untuk itu dana operasional yang dimaksud
perlu mendapat perhatian utama dari pemerintah dalam rangka merelokasi
dana-dana kegiatan pembangunan daerah.
4) Kurangnya
Kesiapan Pembiayaan Masyarakat.
Biaya administrasi merupakan kendala
yang dialami oleh para masyarakat yang tidak mempunyai uang dan pendapatan
kecil. Sesuai realita yang ada pada pembahasan sebelumnya bahwa memang di
Kabupaten Nagan Raya masih banyak masyarakat yang sudah membangun namun belum
memiliki IMB, ini disebabkan karena ketidak mampuan dalam membayar retribusi
IMB dan rata-rata tingkat pendapatan mereka tergolong kecil. Hal ini
diuangkapkan oleh salah seorang masyarakat yang belum mengurus IMB.
Kami
tau sebenarnya IMB itu sangat dibutuhkan, tetapi yang menjadi kendalanya yaitu
biaya yang harus kami keluarkan. Coba bayangkan saja untuk membangunkan rumah
saja kami masih ngutang sana ngutang sini, bagaimana harus membayar biaya untuk
mengurus IMB. Saya rasa itu akan menambahkan beban bagi keluarga saya.[15]
C.
PEMBAHASAN
Di dalam menjalankan berbagai aktivitas pada dasarnya semua orang
ingin selalu dilayani. Pelayanan yang diharapkan tentu saja pelayanan yang
baik, serta memuaskan. Pelayanan seperti itu sering kita kenal dengan istilah
pelayanan prima. Penyelenggaraan
pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan
hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pemerintah
sebagai penyelenggara negara mempunyai banyak tugas, salah satunya adalah
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Masyarakat
sebagai objek dari pelayanan tentu mengharapkan pelayanan semakin lama semakin
baik, semakin cepat, makin diperbaharui, makin murah dan semakin sederhana.
Pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya telah
membuat pedoman tentang sendi-sendi tata laksana pelayanan publik, yang pada
hakikatnya merupakan penerapan prinsip-prinsip pokok
sebagai dasar yang menjadi
pedoman dalam perumusan tata laksana dan penyelenggaraan
kegiatan pelayanan publik. Sendi-sendi
atau prinsip-prinsip pelayanan
dapat dipahami dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Kesederhanaan
Prinsip kesederhanaan mengandung makna bahwa prosedur atau tata cara pelayanan
diselenggarakan secara mudah dan dilaksanakan oleh paratur
pemerintah sesuai dengan permintaan
masyarakat tentang pelayanan publik, khususnya tentang pelayanan pemberian IMB.
Prinsip kesederhanaan pada hakikatnya lebih menekankan pada aspek prosedur
kerja penyelenggaraan pelayanan, termasuk
persyaratan maupun pelaksanaan teknis operasional.
Dalam
menyusun kebijakan atau
pengaturan mengenai prosedur pelaksanaan
pelayanan publik, khususnya
tentang pelayanan pemberian IMB pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya telah
merumuskan serta menyususn tata urutan atau
mekanisme arus kerja
yang sederhana, artinya
tidak banyak melibatkan
atau melewati meja atau pejabat
yang tidak terdapat kaitan dengan fungsi utama dalam proses pelayanan
pemberian IMB. Kesederhanaan prosedur ini didesain untuk tidak mengurangi
atau mengabaikan unsur legalitas atau keabsahan dari hasil
pelaksanaan pelayanan itu sendiri.
2. Kejelasan
dan kepastian
Prinsip ini mengandung arti adanya kejelasan dan
kepastian mengenai prosedur dan tata cara dalam memberikan IMB. Di KP2TSP Kabupaten
Nagan Raya. Prinsip kejelasan dan kepastian tata laksana pelayanan pemberian
IMB lebih menekankan pada aspek proses arus kerja seperti prosedur, dan tata
cara penyelenggaraan pemberian IMB, artinya perlu diperhatikan lagi apakah
sudah digambarkan secara jelas dan pasti dalam bentuk bagan alir, serta
informasi mengenai sarana penunjang pelaksanaan IMB secara lengkap dan jelas.
Untuk mendukung prinsip kejelasan dan kepastian
dalam prosedur tata kerja pemberian IMB, maka dalam proses pelaksanaan pelayanan
agar lebih efektif, di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya melakukan beberapa hal
sebagai berikut:
a. Melakukan
pencatatan secara rapi dan tertib tiap langkah, ataupun tahapan kegiatan
pelayanan yang telah dikeluarkan.
b. Melengkapi
semua perangkat administrasi/pencatatan yang sesuai kebutuhan untuk pelaksanaan
pelayanan, yaitu meliputi segenap peralatan sarana tata usaha yang digunakan
untuk mendukung kegiatan.
c. Tatacara
pengelolaan biaya, antara lain menekankan dalam melakukan pengelolaan
dana/biaya yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan dilakukan dengan cara
tertib, jelas, dan lengkap dengan tanda bukti maupun rincian biaya. Demikian
pula dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat, akan dinyatakan dan dicatat secara jelas, rinci dan
pasti jumlahnya.
d. Konsistensi
pelaksanaan dan jadwal penyelesaian pemberian IMB, yaitu proses pelaksanaan
pemberian pelayanan memberikan ketegasan dan kepastian sesuai dengan prosedur
dan jadwal pelaksanaan pelayanan secara jelas agar dapat dilaksanakan secara
konsisten.
Menurut data yang penulis temukan di lapangan
masyarakat yang telah mengurus IMB makin tahun makin bertambah, walaupun tidak
terlalu banyak, ini menandakan bahwa suatu keberhasilan yang cukup membanggakan
bagi KP2TSP Kabupaten Nagan Raya. Sebagaimana fungsi yang diembannya untuk
dapat melayani masyarakat. Sehingga cita-cita dan citra KP2TSP Kabupaten Nagan
Raya terus terpelihara di mata masyarakat untuk dapat terus berpartisipasi
dalam pembangunan Kabupaten Nagan Raya.
- - - - - - - -
- - -
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Sebagaimana
telah dibahas pada bab-bab sebelumnya tentang pelayanan aparatur pemerintah
dalam memberikan IMB pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, maka pada bab ini
penulis akan menulis secara singkat tentang hasil penelitian yang dilakukan
dalam bentuk kesimpulan.
Agar
pelayanan itu bisa efektif maka kemampuan aparatur pemerintah itu sangat
berperan penting dalam hal tersebut, baik buruknya kemampuan aparatur
pemerintah dapat kita lihat dari barbagai macam pandangan baik itu dari segi
pendidikan jenjang pelatihan jabatan ataupun lain sebagainya.
Dari
hasil penelitian yang penulis lakukan pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dari
latar belakang pendidikan maupun jabatan struktural masing-masing pegawai masuk
dalam katagori baik dan mampu, terlihat dari tabel 4.1 dan tabel 4.2 jumlah pegawai masih didominasi dengan
golongan III dan gol II, serta tingkat pendidikannya didominasi oleh strata-1
yang sudah sesuai dengan persyaratan.
Beberapa
indikator di atas sudah bisa memberikan gambaran umum tentang keadaan kemampuan
aparatur pemerintah di Kabupaten Nagan Raya khususnya di KP2TSP dalam hal pelayanan IMB, tetapi
kalau dilihat dari segi kuantitas aparat yang bertugas masih belum
profesional menurut penelitian yang
penulis lakukan pegawai yang ada pada KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya berjumlah 11 orang, jadi kalau dikalkulasikan harusnya
dalam satu kantor minimal memiliki 15 staf pelaksana ( belum termasuk dengan
kepala seksi dan kepala bidang) kebijakan untuk menutupi kekurangan ini telah
ditempuh oleh KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dengan merekrut tiga tenaga honorer,
yang diperbantukan di bagian tatausaha dan perizinan, tetapi itu pun belum
mampu menjawab permasalahan.
Yang
menjadi kendala bagi aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan IMB dengan
efektif di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya yaitu mengenai dengan sarana dan
prasarana. Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian menyangkut sarana
dan prasarana pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya yang tersedia belum maksimal,
khususnya penggunaan komputer, lemari arsip, dan kendaraan operasional.
Disamping
itu suasana kantor yang belum kondusif dan terasa sempit jika dibandingkan
dengan beban kerja dan jumlah pegawai yang bertugas, hal-hal seperti ini tentu
saja menimbulkan rasa ketidak puasan masyarakat dalam pengurusan IMB.
Untuk
Faktor pendukung kemampuan aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan di
KP2TSP Kabupaten Nagan Raya juga sudah cukup sangat baik, hal ini bisa dilihat
dari kerjasama yang dilakukan oleh aparatur pemerintah baik itu antara pemimpin
dan bawahan maupun antara sesama pegawai. Kerjasama ini sangat diperlukan dalam
mencapai tujuan sebuah organisasi khususnya di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya
dalam pelayanan pemberian IMB. Di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya menurut
pengamatan penulis memang menerapkan sistem pembagian wewenang bukan pemisahan
wewenang. Maksudnya adalah aparat yang satu dengan yang lainnya bekerjasama
dalam menyelesaikan suatu tugas tanpa tergantung kepada bidang lain.
Dalam
penelitian ini penulis menemukan sedikit hambatan lain bagi pegawai KP2TSP
Kabupaten Nagan Raya dalam memberikan pelayanan secara efektif kepada
masyarakat, khususnya dalam pemberian IMB ini selain sarana dan prasarana
yaitu, mengenai dana operasional dalam pelaksanaan tugas masih kurang
mencukupi, kesejahteraan pegawai yang dirasa masih rendah, serta adanya
kegiatan rutin yang tersendat-sendat dilaksanakan akibat kurangnya dari dana
operasional tersebut.
B.
Saran-saran
Berdasarkan
hasil pembahasan penelitian yang telah diuraikan sebelumnya, maka saran-saran
yang dapat penulis kemukakan berkaitan dalam pelayanan pemberian IMB secara
efektif pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah sebagai berikut:
a. Menyangkut
masalah pengawasan penertiban IMB seharusnya pemerintah membuat suatu peraturan
yang mengikat kepada pihak gampong dan kecamatan agar supaya turun bersama-sama
dengan Dinas Tata Kota dan KP2TSP Nagan Raya untuk melakukan pengawasan pada
tiap-tiap Kecamatan secara berkala, sehingga beban Dinas Tata Kota dan juga
KP2TSP khususnya dalam memberikan pelayanan pengurusan IMB bisa berkurang,
karena mengingat jumlah pegawai yang ada belum profesional dengan beban kerja.
Jika hal ini diberlakukan penulis meyakini tingkat pelanggaran bisa semakin
berkurang ataupun tidak ada sama sekali.
b. Dengan
melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat di Kabupaten Nagan Raya ada beberapa kecamatan
yang tergolong masyarakatnya kurang mampu, oleh karena itu penulis merasa pemerintah
harus memperhatikan ulang mengenai kebijakan IMB dari segi administrasi, kalau
bisa bagi masyarakat yang tidak mampu untuk retribusi IMB digratiskan saja.
Apabila
IMB digratiskan bagi para masyarakat yang tidak mampu tingkat pengendalian
ruang dan penataan bangunan di Kabupaten Nagan Raya akan semakin indah
dipandang, dan juga hal yang paling menguntungkan apabila IMB digratiskan yakni
bisa membantu perekonomian bagi para masyarakat yang tak mampu.
c. Agar
tercipta kepuasan masyarakat selama dalam pengurusan maka sudah seharusnya
pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang bisa menunjang kelancaran
dalam pelayanan, seperti memperluas kantor, serta sarana-sarana yang mendukung
lainnya. Selanjutnya untuk kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) karena kendaraan
tersebut sangat berguna bagi para aparat karena mengingat tidak semua aparat di
KP2TSP Kabupaten Nagan Raya mempunyai kendaraan pribadi.
Menyangkut
masalah dana operasional kalau bisa ditambah lagi sehingga tugas-tugas yang
diberikan bisa berjalan sesuai dengan rencana. Dan yang terakhir sebisa mungkin
ketika mendapati pegawai yang bermalas-malasan, dan berkeluyuran tidak jelas
pada jam-jam kerja harus ditegur ataupun diberi sanksi dengan tegas sehingga
menimbulkan efek jera karena sehebat apapun kualitas para aparat jika tidak
didukung dengan kesadaran akan pekerjaan maka sudah pasti pakerjaan akan
terhambat.
-
- - - - - - - - - -