Rabu, 29 Mei 2013

skripsi tentang efektivitas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya

EFEKTIVITAS PELAYANAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (KP2TSP) KABUPATEN NAGAN RAYA


 SKRIPSI


Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Dari
Syarat Memperoleh Gelar Sarjana
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Program Studi Ilmu Administrasi Negara





Oleh


DENI HASRI

N P M : 2009 150 046


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISKANDARMUDA
BANDA ACEH

2013



ABSTRAK
EFEKTIVITAS PELAYANAN PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (KP2TSP) KABUPATEN NAGAN RAYA
Nama/NPM: Deni Hasri /2009 150 046
Kata kunci: Pelayanan ,Izin Mendirikan Bangunan

Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu kurang efektifnya pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Nagan Raya, dimana masih terdapat pelayanan yang berbelit-belit, prosedur yang tidak jelas dan susah dipahami oleh masyarakat, serta kurangnya kesadaran dari pegawai akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat untuk memberikan pelayanan yang adil dan merata terhadap masyarakat.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan beberapa permasahan yaitu mengenai bagaimana pelayanan yang diberikan dalam pemberian IMB serta apa saja kendala yang dihadapi aparatur pemerintah dalam memberikan IMB kepada masyarakat.
Untuk memperoleh data yang akurat maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan  pendekatan kualitatif, yaitu berupa pertanyaan yang diberikan kepada informan terhadap bagaimana pelayanan serta kendala apa saja yang terdapat dalam memberikan IMB kepada masyarakat.
Agar pelayanan itu bisa efektif maka kemampuan aparatur pemerintah itu sangat berperan penting dalam hal tersebut, baik buruk kemampuan aparatur pemerintah dapat dilihat dari berbagai macam pandangan baik itu dari segi pendidikan, jenjang pelatihan,jababatan, sarana dan prasarana ataupun lain sebagainya.
Dari hasil penelitian ini ditemukan untuk pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat sudah cukup baik, terbukti makin meningkatnya masyarakat didalam pengurusan IMB, cuma masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh aparatur pemerintah dalam pemberian pelayanan berupa masih kurangnya sarana dan prasarana, serta biaya operasional yang masih tidak mencukupi.


DAFTAR ISI

                                                                                  
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.......................................................................      i
PESETUJUAN PEMBIMBING......................................................................................      ii
PERSETUJUAN PENGUJI............................................................................................      iii
PERSETUJUAN JURUSAN..........................................................................................      iv
PERSETUJUAN FAKULTAS........................................................................................      v
ABSTRAK.......................................................................................................................    vi
KATA PENGANTAR.....................................................................................................     vii
DAFTAR ISI....................................................................................................................     ix
DAFTAR TABEL............................................................................................................      xi
DAFTAR GAMBAR.......................................................................................................     xii
DAFTAR LAMPIRAN....................................................................................................     xiii
BAB    I    PENDAHULUAN
               A. Latar Belakang Permasalahan..............................................  
               B. Perumusan Masalah..............................................................   
               C. Tujuan Penelitian.................................................................   
               D. Kegunaan Penelitian............................................................   

BAB   II   TINJAUAN PUSTAKA
                   A. Landasan Teoritis................................................................  
                             1.  Pemahaman Konsep Efektivitas .............................  
                             2.  Pemahaman Konsep Pelayanan..............................  
                             3.  Pemahaman Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).   
                             4.  Manfaat Izin Mendirikan Bangunan ..............................  
                        B. Pembahasan Penelitian Yang Relevan...........................   

BAB   III  METODE PENELITIAN
                   A. Pendekatan Penelitian.........................................................                          
                    B. Ruang Lingkup yang Diamati..............................................  
                    C. Lokasi Penelitian.............................................................  
                    D.Jenis dan Sumber Data........................................................ 
                    E. Informan Penelitian.............................................................  
                    F. Teknik Pengumpulan Data...................................................   
                   G.Teknik Analisa Data.............................................................  
                   H.Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data...............................   

BAB    IV   HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
                   A. Gambaran Umum Lokasi Penelitian.....................................       
                       1. Gambaran Umum Kabupaten Nagan Raya........................   
                       2. Tentang KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.........................   
                       3. Keadaan Pegawai..............................................................   
                       4. Sarana dan Prasarana.......................................................   
                       5. Struktur Organisasi..........................................................   
                   B. Hasil Penelitian....................................................................   
                       1. Pelayanan Aparatur Pemerintah Dalam Pemberian 
                           IMB Di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.........................  
                       2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Dalam Pelayanan 
                           Pemberian IMB        
                   C. Pembahasan..........................................................................     

BAB  V     KESIMPULAN DAN SARAN    
                 A. Kesimpulan..........................................................................                          
                 B. Saran-saran..........................................................................   

DAFTAR KEPUSTAKAAN
LAMPIRAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Permasalahan
Pada dasarnya manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Menurut Harbani (2007:128) pelayanan pada dasarnya dapat diartikan sebagai “aktivitas seseorang, sekelompok atau organisasi baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan”. Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari pemerintah, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini masih berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecenderungan seperti ini terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak “melayani” bukan yang dilayani. Hal ini menimbulkan dampak buruk terhadap perkembangan kualitas pelayanan yakni sering terlantarnya upaya peningkatan pelayanan dan kurang berkembangnya inovasi dalam pelayanan serta kurang terpacunya pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang berisi kriteria-kriteria pelayanan prima  yaitu kesederhanaan, kejelasan dan kepastian pelayanan, keamanan, keterbukaan, efesiensi, ekonomis, keadilan yang merata dan ketetapan waktu.
Dalam organisasi pemerintahan, palayanan kepada masyarakat adalah tujuan utama yang tidak mungkin dapat dihindari karena sudah merupakan kewajiban menyelenggarakan pelayanan dengan menciptakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena telah menjadi sebuah kewajiban maka sepatutnya pemerintah mencari solusi terbaik terhadap masalah-masalah yang sering dihadapi, termasuk kendala intern yaitu kendala yang bersumber dari dalam instansi itu sendiri maupun kendala exstern yakni kendala yang datangnya dari masyarakat pengguna jasa dalam kaitannya dengan pelayanan umum yang  ditanganinya, selain itu pula pegawai harus senantiasa memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat secara keseluruhan.
Dengan adanya kualitas pelayanan yang baik maka dapat menimbulkan rasa puas dan sikap positif dari masyarakat. Hal ini dikarenakan kepuasan merupakan perasaan senang atau kekecewaan seseorang yang berasal dari perbandingan antara kesannya terhadap kinerja seseorang dan harapannya.
Masyarakat akan sangat puas apabila dirinya mendapat pelayanan dengan baik, dan tentunya hal tersebut akan membawa kesan positif dalam diri setiap masyarakat khususnya terhadap kinerja aparatur pemerintah. Tingkat kepuasan masyarakat merupakan suatu indikator yang penting bagi keberhasilan pelayanan publik dimana semakin besar manfaat yang dirasakan publik, semakin bagus pula kualitas layanan yang dilaksanakan oleh aparat, sebaliknya tingkat kepuasan yang rendah mengindikasikan buruknya sistem pelayanan aparat publik.
Namun dalam perjalanannya masih banyak dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Telah banyak cerita atau pengalaman dan sebagian atau bahkan hampir semua masyarakat sebagai pengguna dari pelayanan publik yang mengeluhkan terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh instansi pemerintah.
Fakta yang terjadi saat ini, masih dijumpai kelemahan yang secara umum merupakan pelayanan aparatur pemerintah belum berjalan efektif. Kelemahan tersebut antara lain pelayanan rumit dan tidak sederhana, kurang adanya kepastian persyaratan administratif, kurang adanya keterbukaan prosedur dalam memperoleh pelayanan, pelayanan yang kurang efisien, serta masih kurangnya keadilan dalam pemberian pelayanan, serta adanya beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pelayanan itu sendiri  antara lain dari masyarakat, kemampuan pegawai, peraturan yang diterapkan, dan fasilitas yang mendukung.
Banyaknya jenis pelayanan publik menyebabkan perlu dilakukan batasan kajian pada jenis pelayanan tertentu. Salah satu jenis pelayanan publik yang mendasar adalah pelayanan di sektor administrasi perizinan. Pelayanan dalam sektor administrasi perizinan merupakan jenis pelayanan yang cukup banyak permintaannya seperti Izin Usaha Angkutan, Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Perindustrian, lebih dikhususkan lagi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penelitian tentang kualitas pelayanan pemberian IMB penting untuk dilakukan, dikarenakan masyarakat sebagai orang yang mendapat layanan, belum merasa puas dengan baik dari segi waktu, prosedur dan mutu pelayanan yang selama ini diberikan. Untuk itu penelitian ini ditunjukkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama yang dilaksanakan di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, khususnya dalam pelayanan pemberian IMB.
Dalam proses pelayanan pemberian IMB ini masih banyak terdapat kendala yang sering ditemui antara lain kurangnya disiplin terhadap waktu kerja, misalnya pegawainya sering datang terlambat, pelayanan yang berbelit-belit serta kurangnya tenaga ahli yang ditempatkan, sehingga masyarakat sebagai objek ataupun pihak yang memperoleh pelayanan tidak merasa puas. Fakta lain yang terjadi dan umumnya dipraktekkan oleh aparat pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik, yaitu adanya diskriminasi dalam pelayanan. Dimana ada sebagian masyarakat yang memperoleh kemudahan di dalam pelayanan karena adanya kedekatan hubungan antara aparat sebagai pemberi layanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga pelayanannya lebih mudah dan cepat.
Masalah yang peneliti peroleh dari observasi sementara adalah kekecewaan yang dialami oleh masyarakat mengenai kecepatan dan ketepatan dalam memberi layanan dan kurangnya keadilan dalam pemberian layanan dimana mereka lebih mengutamakan kerabat serta keluarganya, dengan kata lain apabila mereka mempunyai kerabat atau keluarga, maka pengurusannya juga akan lebih cepat dan gampang.
Padahal dalam Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjelaskan tentang prinsip-prinsip Pelayanan Publik, yaitu:
1.      Kesederhanaan
Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2.      Kejelasan
a.      Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik
b.      Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/ persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik
c.      Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran
3.      Kepastian waktu
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4.      Akurasi
Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.
5.      Keamanan
Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6.      Tanggungjawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau penjabat yang ditunjuk, bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan /persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
7.      Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (Telematika).
8.      Kemudahan Akses
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
9.      Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan
Pemberian pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.
10. Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.
Di Kabupaten Nagan Raya, Pelayanan Publik yang banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat adalah kualitas pada KP2TSP sebagai penyedia layanan pembuatan untuk IMB.
Masalah yang kian datang dari masyarakat pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dalam hal pelayanannya khususnya pelayanan IMB yaitu pelayanan yang berbelit-belit, pegawainya hadir tidak tepat waktu dan prosedur yang sulit dipahami oleh sebagian masyarakat.
Proses pembuatan IMB sudah merupakan perhatian mendasar bagi publik khususnya di Kabupaten Nagan Raya, karena masyarakat belum merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan, sehingga berdampak pada indikator masih ada sebagian masyarakat yang tidak memiliki izin pada saat mendirikan bangunan. Masalah ini belum teratasi oleh pihak pemerintah Kabupaten Nagan Raya disebabkan dalam menjalankan pelayanan kurang maksimal, biasanya di sebabkan karena:
1.        Prosedurnya terlalu berbelit-belit.
2.        Kurangnya kejelasan teknis administrasi maupun biaya.
3.        Tidak tepatnya waktu dalam pengurusan sehingga masyarakat harus menunggu sangat lama.
4.        Kurangnya rasa keamanan yang diterima oleh masyarakat seolah-olah masyarakat dibohongi sehingga masyarakat kurang berkeinginan untuk mengurus IMB.
5.        Kurangnya rasa tanggungjawab yang diberikan oleh aparat pemerintah.
6.        Tidak lengkapnya sarana dan prasarana.
7.        Kurangnya kesopanan dan juga keramahan yang diberikan oleh aparatur pemerintah sehingga masyarakat merasa kurang nyaman.
8.        Permintaan biaya administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan dari KP2TSP merupakan fenomena yang banyak terjadi pada sektor pemerintahan, padahal seharusnya fungsi pemerintah memberikan  pelayanan kepada masyarakat tanpa pandang bulu dan sesuai dengan keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003.
Dari uraian di atas, peneliti memandang perlu untuk membahas dan mengkaji lebih dalam mengenai kualitas pelayanan IMB pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.
Atas dasar latar belakang permasalahan tersebut, maka peneliti tertarik mengangkat permasalahan tersebut dalam suatu penelitian dengan judul:
“ Efektivitas Pelayanan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Nagan Raya”.
B.    Rumusan Masalah
Perumusan masalah dalam penulisan karya ilmiah sangat penting agar bisa diketahui arah jalannya suatu penelitian.  Berdasarkan fenomena yang telah dikemukakan pada latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.        Bagaimana efektivitas pelayanan aparatur pemerintah dalam pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) di Kabupaten Nagan Raya ?
2.        Kendala apa saja yang dihadapi dalam memberikan pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) di Kabupaten Nagan Raya ?
C.    Tujuan Penelitian
            Sehubungan dengan rumusan masalah penelitian yang telah diungkapkan, ditentukan tujuan penelitian yang ingin dicapai yaitu:
1.        Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelayanan aparatur pemerintah dalam pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagan Raya.
2.        Untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi aparatur pemerintah dalam pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kator Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagan Raya.
D.    Kegunaan Penelitian
Penelitian yang dilakukan diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1.      Manfaat Teoritis
      Adalah untuk meningkatkan dan memperkaya khasanah keilmuan dalam bidang disiplin Ilmu Administrasi Negara, juga dapat dijadikan bahan untuk penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan masalah kualitas pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan khususnya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Nagan Raya.
2.      Manfaat Praktis
      Adalah untuk dapat memberikan tambahan pengetahuan dan referensi bagi peneliti dalam bidang pelayanan publik khususnya dalam pelayanan di sektor administrasi perizinan. Dan dapat pula menjadi bahan masukan bagi berbagai pihak khususnya pelaksana pelayanan administrasi perizinan dalam hal ini perizinan Izin Mendirikan Bangunan  agar dapat meningkatkan kualitas pelayanannya lebih baik lagi.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  Landasan Teoritis
. 1. Pemahaman Konsep Efektivitas
Pengertian efektivitas secara umum menunjukkan sampai berapa jauh tercapainya suatu tujuan yang terlebih dahulu telah ditetapkan.
Menurut Kurniawan (2005: 109) “Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) dari pada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksananya”. Sumaryadi (2005: 105) berpendapat “Efektivitas adalah seberapa baik pekerjaan yang dilakukan,sejauhmana seorang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan”.
Dalam hal ini Atmosoeprapto (2002: 139) menyatakan “Efektivitas adalah melakukan hal yang benar, sedangkan efisien adalah melakukan hal secara benar, atau efektivitas adalah sejauh mana kita mencapai sasaran dan efisien adalah bagai mana kita mencampur segala sumber daya secara cermat”.
Selanjutnya Siagian (2001: 24) memberikan definisi sebagai berikut “Efektivitas adalah memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atau jasa kegiatan yang dijalankannya”. Jadi efektivitas menunjukkan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan, jika hasil kegiatan semakin mendekati sasaran berarti makin tinggi efektivitasnya.
Dengan demikian pada dasarnya efektivitas adalah tingkat pencapaian tujuan atau sasaran organisasional sesuai yang ditetapkan. Efektivitas adalah seberapa baik pekerjaan yang dilakukan, sejauh mana seseorang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan.
Efektivitas kerja organisasi sangat tergantung dari efektivitas kerja dari orang-orang yang bekerja didalamnya. Sangat sulit untuk mengukur efektivitas kerja, karena penilaiannya sangat subjektif dan sangat tergantung pada orang yang menerima pelayanan tersebut. Kesukarannya terletak pada penarikan generalisasi yang akhirnya berlaku umum dan dapat diterima oleh setiap orang. Artinya, meskipun individual sifatnya, namun ada beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas kerja dari organisasi yang memberikan pelayanan. Seperti menurut Siagian  yaitu:
1. Faktor waktu
Faktor waktu disini maksudnya adalah ketepatan waktu dan kecepatan waktu dari pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan. Hanya saja penggunaan ukuran tentang tepat tidaknya atau cepat tidaknya pelayanan yang diberikan berbeda dari satu orang ke orang lain. Terlepas dari penilaian subjektif yang demikian, yang jelas faktor waktu dapat dijadikan sebagai salah satu ukuran efektivitas kerja.
2. Faktor Kecermatan
Faktor kecermatan dapat dijadikan ukuran untuk menilai tingkat efektivitas kerja organisasi yang memberikan pelayanan. Pelanggan akan cenderung memberikan nilai yang tidak terlalu tinggi kepada pemberi pelayanan, apabila tejadi banyak kesalahan dalam proses pelayanan, meskipun diberikan dalam waktu yang singkat.
3. Faktor Gaya Pemberian Pelayanan
Gaya pemberian pelayanan merupakan salah suatu ukuran lain yang dapat dan biasa digunakan dalam mengukur efektifitas kerja. Yang dimaksud dengan gaya di sini adalah cara dan kebiasaan pemberi pelayanan dalam memberikan jasa kepada pelanggan. Bisa saja sipelanggan merasa tidak sesuai dengan gaya pelanggan yang diberikan oleh pemberi pelayanan. (Siagian 2009: 60)

Dari kesimpulan kutipan di atas  maka efektivitas adalah hasil yang di peroleh seseorang pekerja dan dibandingkan dengan waktu yang dipergunakan untuk menghasilkan barang atau jasa serta kecermatan dan juga gaya pelayanan dalam memberikan jasa kepada pelanggan.         
2. Pemahaman Konsep Pelayanan
Kata pelayanan dapat mengandung arti fasilitas, pelayanan sangat berhubungan dengan kemampuan untuk memberikan sesuatu kepada orang lain agar dapat menimbulkan simpatik bagi orang tersebut. Menurut Lupiyoadi dan Hamdani (2006: 5) menyebutkan bahwa “Pelayanan atau jasa merupakan semua aktivitas ekonomi yang hasilnya tidak merupakan produk dalam bentuk fisik atau konstruksi, yang biasanya dikonsumsi pada saat yang sama dengan waktu yang dihasilkan dan memberikan nilai tambah”.
Menurut Kotler dalam Tjiptono (2006: 6), “Jasa adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya bersifat intangibles (tidak berwujud fisik) dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu”. Sedangkan menurut Tjiptono (2006: 23), “Jasa sebagai aktivitas, manfaat atau kepuasan yang ditawarkan untuk dijual”.
 Lupiyoadi (2001: 5) juga mendefinisikan jasa yaitu:
Semua aktivitas ekonomi yang hasilnya tidak merupakan produk dalam bentuk fisik atau konstruksi, yang biasanya dikonsumsi pada saat yang sama dengan waktu yang dihabiskan dan memberikan nilai tambah (seperti misalnya kenyamanan, hiburan kesenangan atau kesehatan) atau pemecahan akan masalah yang dihadapi konsumen.

Industri jasa bervariasi, yaitu sektor pemerintah, sektor nirlaba swasta, sektor bisnis dan sektor produksi.
1).Sektor pemerintah, seperti : pengadilan, pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan masyarakat dan kependudukan, rumah sakit, lembaga pemberi pinjaman, pemadam kebakaran, kantor pos dan sekolah.
2).Sektor nirlaba swasta, seperti : museum, badan amal, gereja, perguruan tinggi, yayasan dan rumah sakit.
3).Sektor bisnis, seperti : perusahaan penerbangan, bank, hotel, perusahaan asuransi, firma hukum, perusahaan konsultan manajemen, praktik kedokteran, perusahaan film, perusahaan real estate.
4).Sektor produksi, seperti : operator komputer, akuntan dan staf hukum. (Kotler, 2005: 110).
Kotler (2005: 548) menyebutkan bahwa “Di sisi lain pelayanan adalah setiap kegiatan atau tindakan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak ke pihak lain pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun”.
Menurut Moenir (2006: 190) pelayanan ada tiga macam yaitu sebagai berikut :
“1). Layanan dengan lisan
2). Layanan dengan tulisan
3). Layanan dengan perbuatan”
Ke tiga bentuk layanan itu memang selamanya tidak berdiri sendiri secara murni, melainkan sering berkombinasi.
            a). Layanan dengan lisan.
Layanan ini dilakukan oleh petugas-petugas di bidang Hubungan Masyarakat, bidang layanan informasi dan bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang memerlukan. Agar layanan ini berhasil sesuai dengan yang diharapkan, maka diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Memahami benar masalah-masalah yang termasuk dalam bidang tugasnya.
2. Mampu memberikan penjelasan apa yang perlu dengan lancar, singkat tetapi cukup jelas sehingga memuaskan bagi mereka yang ingin memperoleh kejelasan mengenai sesuatu.
3. Bertingkah laku sopan dan ramah tamah.
4. Meski dalam keadaan “sepi” tidak “ngobrol” dan bercanda dengan teman, karena menimbulkan kesan tidak disiplin dan melalaikan tugas.
5. Tidak melayani orang-orang yang ingin sekedar “ngobrol” dengan cara yang sopan. Moenir (2006: 192)


b). Layanan melalui dengan tulisan.
Pada dasarnya layanan melalui tulisan cukup efisien terutama bagi layanan jarak jauh karena faktor biaya. Agar layanan dalam bentuk tulisan dapat memuaskan pihak yang dilayani, satu hal yang harus diperhatikan ialah faktor kecepatan, baik dalam pengelolaan masalah maupun dalam proses penyelesaiannya (pengetikan, penandatanganan dan pengiriman kepada yang bersangkutan). Pengirimanpun sebaiknya melalui  jasa pengiriman yang lebih cepat, dimana saat ini sering dipromosikan sebagai layanan pengiriman kilat, cepat atau ekspres. Layanan tulisan terdiri atas dua golongan yaitu:
1.      Layanan berupa petunjuk informasi dan yang sejenis ditujukan pada orang-orang berkepentingan, agar memudahkan mereka dalam berurusan dengan instansi atau lembaga.
2.      Layanan berupa reaksi tertulis atau permohonan, laporan, keluhan, pemberian/penyerahan pemberitauan dan lain sebagainya. Untuk lebih mempercepat layanan tulisan, maka harus dibuat standar blangko surat baik standar surat berkepala maupun standar materi bagi keperluan yang sifatnya rutin. Dibidang pekerjaan perkantoran standarisasi surat sangat perlu, selain mempercepat pekerjaan juga untuk keperluan: efisiensi waktu dan biaya, kemudahan dalam memperkecil kesalahan. (Moenir, 2006: 193)

c). Layanan berbentuk perbuatan.
Dalam kenyataan sehari-hari jenis layanan ini memang tidak terhindar dari layanan lisan, jadi antara layanan perbuatan dan layanan lisan sering bergabung, ini sebabnya karena berhubungan lisan paling banyak dilakukan dalam hubungan pelayanan secara umum (kecuali yang khusus dilakukan melalui hubungan tulis, karena faktor jarak).
Sehubungan dengan faktor kualitas hasil pekerjaan, perlu diperhatikan tiga hal yang penting,yaitu:
1.   Adanya kesungguhan dalam melakukan pekerjaan dengan motif mulia yaitu ikhlas karena Allah semata-mata.
2.   Adanya keterampilan khusus untuk menangani pekerjaan. Untuk itu pekerjaan harus memiliki keterampilan yang diisyaratkan atau jika belum memiliki terlebih dahulu mendapatkan pendidikan yang sepadan.
3.   Disiplin dalam hal waktu, prosedur dan metode yang telah ditentukan. (Moenir, 2006: 195)

Jika diperhatikan secara dalam terlihat bahwa pelayanan timbul karena adanya faktor penyebab yang bersifat ideal mendasar dan bersifat material menurut Moenir (2006: 12) mengenai faktor yang bersifat ideal mendasar ada tiga jenis yaitu:
1)     “ Adanya rasa cinta dan kasih sayang
2)     Adanya keyakinan untuk saling tolong menolong sesama
3)     Adanya keyakinan bahwa berbuat baik kepada orang lain adalah salah satu bentuk amal shaleh”.
Seperti yang disebutkan dalam Keputusan MENPAN Nomor 63 Tahun 2003 yaitu:
Segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk barang atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua pelayanan umum diharapkan mengandung unsur-unsur berdasarkan Surat Keputusan MENPAN Nomor 63, sebagai berikut:
a.    Kesederhanaan: pelayanan umum harus mudah, cepat, lancar, tidak berbelit-belit,mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.
b.   Kejelasan dan kepastian: dalam hal proses pelayanan, unit pejabat yang bertanggungjawab, hak dan kewajiban petugas dalam maupun pelayanan dan pejabat atau petugas yang menangani keluhan dari masyarakat.
c.    Keamanan: proses dan hasil pelayanan harus aman dan nyaman, serta memberikan kepastian hukum.
d.   Keterbukaan: segala sesuatu tentang proses pelayanan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat diminta ataupun tidak.
e.    Efesien: tidak perlu terjadi duplikasi persyaratan oleh beberapa pelayanan sekaligus.
f.     Ekonomis: biaya pelayanan ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan nilai layanan daya beli masyarakat dan peraturan perundangan lainnya.
g.    Keadilan: pelayanan harus merata dalam hal jangkauan dan pemanfaatannya.
h.   Ketetapan waktu: tidak perlu berlama-lama.

Di dalam bukunya Harbani (2007: 128) ada tiga jenis pelayanan menurut KEPMEN Nomor 58 Tahun 2002 yaitu:
a.      Pelayanan Administratif
Jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan kegiatan tata usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan produk akhir berupa dokumen, misalnya jenis pelayanan sertifikat tanah, pelayanan IMB, dan pelayanan administrasi kependudukan.

b.      Pelayanan Barang
Pelayanan yang diberikan oleh unit pelayan berupa kegiatan penyediaan dan atau pengolahan bahan berwujud fisik termasuk distribusi dan penyampaiannya kepada konsumen lansung dalam suatu sistem.
c.         Pelayanan Jasa
Jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayan berupa sarana dan prasarana serta penunjangnya.

Dari beberapa pendapat mengenai pelayanan publik maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pelayanan publik adalah suatu kegiatan pemenuhan kebutuhan warga masyarakat yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pemahaman Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pada dasarnya mendirikan bangunan adalah sebuah perbuatan yang berbahaya, hal ini karena bangunan merupakan tempat sentral bagi manusia beraktifitas sehari-hari, baik ketika dirumah maupun di kantor. Kriteria bahaya tersebut muncul ketika bangunan tersebut memiliki syarat tertentu agar tidak rubuh dan mencelakai orang di dalam atau di sekitarnya. Bangunan didirikan dengan syarat pertimbangan dan perhitungan yang matang mengenai bentuk struktur dan kekuatan struktur serta kekuatan bahan yang digunakan, dengan demikian bangunan tersebut akan kuat dan tidak rusak/roboh mencelakai orang di dalamnya.
Bangunan yang didirikan tanpa adanya perhitungan mengenai kekuatan struktur dan bahan  maka akan mudah roboh dan menimbulkan bahaya bagi orang banyak. Dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat banyak dari bahaya roboh/rusaknya bangunan maka kegiatan pembangunan harus diawasi boleh dibangun tetapi dengan syarat tertentu.
Diantara syarat itu salah satunya adalah harus kuat dari segi konstruksi dan bahan yang digunakan, apabila tidak dipenuhi maka kegiatan mendirikan bangunan itu termasuk katagori membahayakan keselamatan masyarakat sehingga izin medirikan bangunan tidak di berikan.
Pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan membangun bangunan dilaksanakan melalui pemberian izin mendirikan bangunan yang dimohon oleh anggota masyarakat yang memberikan gambaran bangunan yang akan didirikan lengkap dengan gambar dan perhitungan struktur konstruksi. Kemudian setelah diteliti dan dipertimbangkan dengan cermat, apabila memenuhi syarat maka izin tersebut diberikan dan pemohon diwajibkan membayar retribusi guna pemasukan keuangan daerah.
Secara teori SF Marbun, (2006: 95) “Izin didefinisikan sebagai suatu perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan yang secara umum tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan asalkan dilakukan sesuai dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan dalam peraturan hukum yang berlaku.”
Sedangkan Peraturan MENDAGRI Nomor 24 Tahun 2006 mengemukakan bahwa “Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu”.
Dalam Peraturan MENDAGRI Nomor 32 Tahun 2010 mengartikan “Bangunan adalah bangunan gedung dan bangunan bukan gedung”
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. Sedangkan bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang tidak di gunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.(Peraturan MENDAGRI Nomor 32 tahun 2010)


Dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya  Nomor 20 Tahun 2011 mengartikan bahwa:
Izin mendirikan bangunan adalah izin yang diberikan oleh bupati kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar disain, pelaksanaan pembangunan dan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, sesuai dengan Koefesien Dasar Bangunan (KDB), Koefesien Luas Bangunan (KLB), Koefesien Ketinggian Bangunan (KKB), yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. (Qanun Nagan Raya  Nomor 20 Tahun 2011)

Dalam Peraturan MENDAGRI Nomor 32 tahun 2010 mengartikan:
Izin mendirikan bangunan yang selanjutnya disingkat menjadi IMB adalah  perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun bari, rehabilitasi/ renovasi dan atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Dari devinisi di atas pemohon adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang dan lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada pemerintah daerah. (Peraturan MENDAGRI Nomor 32 tahun 2010)


Dalam  Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 20 tahun 2011 mengartikan
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapu, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa. Organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. (Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 20 tahun2011)

3.      Manfaat Izin Mendirikan Bangunan

Sesuai dengan dengan Peraturan MENDAGRI Nomor 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan yaitu:
a.      Bupati/Walikota memanfaatkan pemberian IMB untuk:
1)     Pengawasan, pengendalian, dan pengertiban bangunan.
2)     Mewujutkan tertip penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
3)     Mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya.
b.      Pemilik IMB mendapat manfaat untuk
1)     Pengajuan sertifikat fungsi bangunan.
2)     Memperoleh pelayanan ultilitas umum seperti pemasangan/penambahan jaringan listrik air minum, telepon dan lain-lain sebagainya.



B.     Pembahassan Penelitian Yang Relevan
1.    Listya Rahayu (2012), skripsi mahasiswa  Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dengan judul “Kinerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dalam Memberikan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Tangerang”.  Dalam penelitian ini ditemukan bahwa kinerja aparatur pemerintah di Badan pelayanan pemberian perizinan terpadu dalam memberikan pelayanan sangat penting kepada masyarakat, karena akan kesadaran masyarakat untuk mengurus  Izin Mendirikan bangunan, tetapi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat masih sangat rendah, hal ini terlihat dari kurangnya disiplin aparatur pemerintah di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, yang bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat. Hal tersebut jaga dapat dilihat dari tidak adanya kepastian waktu yang ditetapkan dalam pembuatan surat perizinan tersebut.
2.      Muhammad Safitrah Arifin (2012), skripsi mahasiswa Jurusan Konsentrasi Ilmu Pemerintah Daerah , Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Makasar. Dengan judul “Efektivitas Pelayanan Publik di Kecamatan Maritangngae Kabupaten Sidenreng Ramppang”. Dalam penelitian ini, palayanan umum yang diberikan oleh aparatur pemerintah kecamatan Maritangngae sangat penting bagi masyarakat,  terutama didalam pelayanan pengurusan serta pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan juga Akta Kelahiran. Tetapi masih sangat kurang efektif pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kecamatan terhadap masyarakat,  karena disebabkan kurangnya disiplin aparatur pemerintah kecamatan dalam pemberian pelayanan, serta rendahnya pendidikan aparatur pemerintah yang ada di Kecamatan Maritangngae, sehingga kurangnya kepuasan yang diterima oleh masyarakat terhadap pelayanan tersebut.
3.      Andi Ni’mah Sulfiani (2012), skripsi mahasisiwa jurusan Administrasi, Fakultas  Ilmu Sosial dan Ilmu Polotik Universitas Hasanuddin Makasar. Dengan judul “Kualitas pelayanan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wejo”. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah itu menjadi peranan penting untuk masyarakat akan kesadaran didalam pengurusan akta kelahiran di Kabupaten Wejo. Tetapi kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatur  pemerintah masih kurang optimal, hal ini terlihat masih banyaknya masyarakat yang mengeluh dalam hal ketetapan waktu penyelesaian, dan juga kesederhanaan prosedur yang masih berbelit-belit.


- - - - - - - - - - -

BAB III
METODE PENELITIAN
A.    Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan adalah melalui pendekatan kualitatif. Artinya data yang dikumpul bukan berupa analisis angka-angka statistik, melainkan data tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, dan dokumen resmi lainnya. Menurut David Williams dalam Moleong (2006: 5) menulis bahwa “Penelitian kualitatif adalah pengumpulan data pada suatu latar alamiah”. Sedangkan menurut Denzin dan Lincoln dalam Moleong (2006: 5)  menyatakan bahwa “Penelitian kualitatif adalah penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada”. Selanjutnya, masih  menurut Moleong (2006: 6) yang menyatakan bahwa:
Penelitian kualitatif adalah penelitian yang dimaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain, secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu kontek khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.
Terakhir  menurut Lincoln dan Guba dalam Moleong (2002: 17),  penelitian kualitatif yaitu “penelitian yang lebih menekankan pada pengungkapan makna dan proses, latar belakang alami (natural setting) dan digunakan sebagai sumber data langsung dari peneliti sendiri sebagai instrumen kunci”. Penggunaan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini berhubungan dengan tingkat pelayanan aparatur pemerintah KP2TSP, serta kendala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan IMB di Kabupaten Nagan Raya.
Penelitian kualitatif ini tidak hanya mengungkapkan peristiwa riil, tetapi lebih dari itu hasilnya diharapkan dapat mengungkapkan nilai-nilai tersembunyi. Selain itu penelitian ini akan lebih peka terhadap informasi yang bersifat kualitatif deskriptif dengan secara relatif berusaha mempertahankan keutuhan dari objek yang diteliti.
Menurut Faisal (2005: 18) “Penelitian deskriptif yaitu sekedar untuk melukiskan atau menggambarkan (deskripsi) sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti”. Lebih lanjut Faisal (2005: 20) menjelaskan bahwa “Penelitian deskriptif dimaksudkan untuk ekplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti”.
Dengan demikian melalui jenis penelitian ini, maka dapat dijelaskan secara terperinci, sehingga hasil akhirnya bisa memberikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan untuk merumuskan kembali sekaligus sebagai penyempurna suatu kebijakan yang diambil dan diimplementasikan.
B.     Ruang Lingkup yang Diamati
Adapun ruang lingkup pada penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Pelayanan aparatur pemerintah dalam pelayanan pemberian IMB pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, terkait dalam hal:
a.      Kesederhanan
b.      Kejelasan
c.      Kepastian waktu
d.      Akurasi
e.      Keamanan
f.       Tanggungjawab
g.      Kelengkapan sarana dan prasarana
h.      Kemudahan akses
i.        Kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan
j.        Kenyamanan
2.      Kendala yang dihadapi aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan IMB pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya berupa kendala internal dan kendala eksternal.
C.    Lokasi Penilitian
Adapun lokasi penelitian ini yaitu KP2TSP Kabupaten Nagan Raya. Peneliti  tertarik untuk menjadikan KP2TSP sebagai lokasi penelitian didasarkan pada pertimbangan bahwa KP2TSP Kabupaten Nagan Raya merupakan ujung tombak terdepan unsur pelayanan kepada masyarakat yang sangat strategis berperan dalam memberikan pelayanan dimana izin mendirikan bangunan merupakan berkas yang sangat penting bagi masyarakat untuk mendirikan sebuah bangunan, di samping itu izin mendirikan bangunan juga bisa menjamin terhadap kestandaran atau kualitas bangunan tersebut dan juga bisa menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta dapat mewujudkan bangunan yang fungsional yang sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya.
Mengingat pentingnya IMB bagi masyarakat, maka sudah seharusnya pemerintah Kabupaten Nagan Raya khususnya aparatur KP2TSP  memberikan perhatian terhadap tersedianya pelayanan yang  berkualitas dalam pemberian izin mendirikan bangunan yang masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan.
D.    Jenis dan Sumber Data
Dalam penelitian kualitatif, peneliti dalam mengoleksi data melakukan kontak langsung dan berhubungan secara kontinyu dengan informan dan dalam setting yang wajar. Pengumpulan data dilakukan oleh peneliti secara langsung atau sebagai instrumen pertama dalam mengumpulkan dan menginterpretasikan data.
Data yang diperoleh meliputi data primer dan data sekunder. Menurut Indriantoro dan Supomo (2001: 146) “Data primer merupakan sumber data penelitian yang diperoleh secara langsung sari sumber asli (tidak melalui media perantara)”, Sedangkan data sekunder menurut Indriantoro dan Supomo (2001: 147) merupakan “Sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain)”. Yang menjadi data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara peneliti dengan informan secara lansung, sedangkan data sekunder yaitu terdiri dari surat kabar, undang-undang  yang menyangkut dengan pelayanan, buku daftar tamu,dan lain-lainnya.
Untuk jelasnya teknik yang digunakan yaitu :
1.      Wawancara mendalam (indepht interview) yang diharapkan mampu menjelaskan pendapat, keyakinan serta sikap para informan terhadap kondisi atau keadaan yang dialami.
2.      Observasi sebagai upaya untuk menunjang pemahaman penelitian mengenai kondisi lapangan serta mengungkapkan keadaan atau kejadian-kejadian yang dijelaskan atau terletak dari hasil wawancara dengan informan.
3.      Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan fokus penelitian diperoleh pada perpustakaan.
E.     Informan Penelitian
Dalam penelitian kualitatif peneliti sangat erat kaitannya dengan faktor-faktor konsektual. Sehingga dapat menjaring sebanyak mungkin informasi atau data dari berbagai sumber yang ada. Tujuannya adalah untuk merinci kekhususan yang ditemukan kedalam kontek yang ada, dan menggali informasi sebanyak mungkin dari informan untuk dipergunakan sebagai dasar dari rancangan dan teori yang muncul.
Dalam penelitian ini peneliti juga menggunakan teknik snowball sampling atau teknik bola salju. Menurut Sutopo (2002: 370) menyatakan bahwa:
Penelitian yang menggunakan teknik snowball sampling yaitu penelitian tanpa rencana, mengorek informasi kepada informan satu yang kemudian menunjukkan informan kedua dan demikian juga dengan informan kedua menunjukkan informan ketiga terus sampai dirasa informasi yang diperoleh lengkap dan mendalam.

Snawball sampling ini dilakukan untuk melengkapi informasi yang ada. Sehingga dalam proses pengumpulan data, peneliti tidak membatasi jumlah informan dan lebih memilih informan yang di anggap mengetahui masalah secara mendetil.
Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Kepala KP2TSP, Kasi pada Bagian Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan,  Pegawai KP2TSP  Kabupaten Nagan Raya,  Masyarakat yang telah dan belum mengurusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta informan lain yang dianggap mempunyai informasi yang mendetil.
F.     Teknik Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan, data ada tiga teknik yang digunakan, yaitu:
Observasi, wawancara dan dokumentasi.
1.      Observasi
Menurut Margono (2005: 158) “Observasi merupakan pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian”. Untuk mengetahui gejala-gejala yang tampak dalam proses pemberian izin mendirikan bangunan di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya. Observasi di dalam penelitian ini di lakukan di KP2TSP Kabupaten Nagana Raya pada saat hari kerja. Observasi yang dilakukan dengan cara peneliti mengamati  aparatur pemerintah di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya di dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengurus IMB di Kabupaten Nagan Raya.
2.      Wawancara
Menurut Bungin (2007: 157) “Wawancara adalah proses interaksi antara peneliti dengan informan atau responden guna memperoleh data atau informasi untuk kepentingan tertentu”. Untuk memperoleh data dan informasi wawancara dalam penelitian ini dilakukan dengan cara memberikan pertanyaan kepada informan, yaitu KP2TSP, Kasi pada Bagian Pemberian IMB, kepada aparatur pemerintah KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, masyarakat serta informan lainnya yang dianggap memiliki informasi terhadap pelayanan serta permasalahan di dalam pemberian izin mendirikan bangunan di Kabupaten Nagan Raya. Wawancara ini dilakukan pada saat hari kerja di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya. Apabila informasi dianggap sudah memenuhi tujuan penelitian maka pengajuan pertanyaan atau penjaringan informasi akan diakhiri.
3.      Dokumentasi
Menurut Moleong (2006: 162) “Dokumen yaitu data-data yang bersumber dari non manusia, merupakan sesuatu yang sudah ada”. Untuk memperoleh data-data yang di perlukan dalam penelitian ini peneliti mengumpulkan data yang dibutuhkan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari dokumen-dokumen yang memiliki keterkaitan dengan penlitian ini baik di pustaka maupun di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, seperti buku jurnal, surat kabar, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Dokumen tersebut peneliti kumpul dari awal hingga berakhirnya penelitian.
G.    Teknik Analisis Data
Menurut Bogdan & Biklen dalam Moleong (2006: 248) analisis data yaitu:
Upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain.

Sedangkan menurut Moleong (2002: 103) analisis data yaitu:
Proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, katagori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti disarankan oleh data. Dengan demikian, data yang telah dikumpul dari hasil wawancara dan studi kepustakaan atau dokumentasi akan dianalisis dan ditafsirkan untuk mengetahui maksud dan serta maknanya, kemudian dihubungkan dengan masalah penelitian. Data yang dikumpul, disajikan dalam bentuk narasi dan kutipan langsung hasil wawancara.

Secara persial prosedur analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis data dari Milles dan Huberman (2000:15-21) yaitu analisis interaktif dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Pengumpulan informasi melalui wawancara  terhadap key informan yang compatible terhadap penelitian kemudian observasi langsung ke lapangan untuk menunjang penelitian yang dilakukan agar mendapatkan sumber data yang diharapkan.
2.      Reduksi Data
Yaitu proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, tranformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan di lapangan selama meneliti tujuan diadakan transkrip data (tranformasi data) untuk memilih informasi mana yang dianggap sesuai dengan masalah yang terjadi pusat penelitian lapangan. Data yang diperoleh di lokasi penelitian (data lapangan) dituangkan dalam uraian atau laporan yang lengkap dan terinci. Laporan lapangan tersebut oleh peneliti di reduksi, dirangkum dan dipilih hal-hal yang pokok, difokuskan pada hal-hal yang penting kemudian dicari tema atau polanya.
3.      Penyajian Data
Penyajian data ( data display) yaitu kegiatan sekumpulan informasi dalam bentuk teks naratif dan tabel yang bertujuan mempertajam pemahaman penelitian terhadap informasi yang dipilih kemudian disajikan dalam tabel ataupun uraian penjelasan. Penyajian data atau display data dimaksudkan agar memudahkan bagi peneliti untuk melihat gambaran secara keseluruhan atau bagian-bagian tertentu dari penelitian. Oleh karena itu dalam penelitian ini peneliti menyajikan data dalam bentuk tabel-tabel dan uraian naratif.
4.      Menarik Kesimpulan/Verifikasi
Menarik kesimpulan/Verifikasi yaitu mencari arti pola-pola penjelasan, konfigurasi yang mungkin, alur sebab akibat dan proposisi. Verifikasi dalam data penelitian kualitatif ini dilakukan secara terus menerus sepanjang proses penelitian berlangsung sejak awal memasuki lapangan dan selama proses pengumpulan data, peneliti berusaha untuk menganalisis dan mencari makna dari data yang dikumpulkan.
H.    Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data
Agar data yang diperoleh dijamin keabsahannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan hasil penelitiannya, maka perlu melakukan triangulasi.
Menurut Moleong (2011: 330) “Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding untuk data itu”. Menurut Danzin dalam Moleong (2011: 330) membedakan “Empat macam triangulasi sebagai teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan penggunaan sumber, metode, penyidik, dan teori”.
Pada penelitian ini peneliti menggunakan trianggulasi dengan penggunaan sumber. Menurut Patton dalam Moleong (2011: 330) menyebutkan bahwa triangulasi dengan sember berarti membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu atau alat yang membedakan dalam penelitian kualitatif”. Pengecekan keabsahan data dengan sumber menurut Moleong (2011: 331) dapat diketahui dengan cara:
1.      Membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara.
2.      Membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang dikatakannya secara pribadi.
3.      Membandingkan dengan apa yang dikatakan orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang waktu.
4.      Membandingkan keadaan dengan persfektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang seperti rakya biasa, orang yang berpendidikan menengah atau tinggi, orang berada, orang pemerintahan.
5.      Membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan.

Dalam penelitian ini  untuk pengecekan keabsahan data, peneliti lebih menfokuskan kepada membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara.



- - - - - - - - - - -

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.    Gambaran Umum Lokasi Penelitian
1.      Gambaran Umum Kabupaten Nagan Raya
Sebagai sebuah Kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten induk Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya yang terbentuk 11 (sebelas) tahun yang lalu tepat nya pada tanggal 2 juli 2002. Kabupaten Nagan Raya ibukotanya adalah Suka Makmue, yang berjarak sekitar 257 km atau 6 jam perjalanan dari ibukota Provinsi Aceh , Banda Aceh. Kabupaten ini terbentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2002 tanggal 2 juli tahun 2002 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat.
            Kabupaten Nagan Raya secara geografis terletak pada lokasi 03040’-04038’ Lintang Utara dan 96011’-96048’ Bujur Timur dengan luas Wilayah 3.363,72 km2 (336.372 Hektar) dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Tengah, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Barat Daya, sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat, sebelah Selatan berbatasan dengan Samudra Hindia.
            Kata Nagan merupakan kependekan dari Seunagan (seluruh Nagan) yang menunjukkan lima Kecamatan ditambah tiga Kecamatan hasil pemekaran, sedangkan Raya berarti besar. Dari sisi ini mungkin diharapkan  kelima kecamatan ini  akan jadi besar kelak di kemudian hari. Kabupaten ini berada di pantai Barat Sumatra yang subur dan sangat cocok bagi pertanian, khususnya padi yang terpusat di Kecamatan Seunagan, Seunagan Timur, Beutong, dan Suka Makmur karena di tunjang oleh Krueng Beutong dan Krueng Nagan yang mengalir di wilayah tersebut. Potensi lain seperti bahan tambang batu bara, emas, dan usaha perternakan serta perkebunan terutama kelapa sawit dan karet.
Nagan Raya dikenal sebagai salah satu lumbung beras utama di Aceh, karena sumber daya pertaniannya yang melimpah. Bahkan Soeharto, mantan presiden RI pernah berkunjung ke Nagan Raya, sebagai apresiasinya terhadap pertumbuhan hasil pertanian di daerah tersebut (Tahun 1987).
Sebelum adanya gangguan keamanan pada masa konflik Aceh, Nagan Raya menjadi pusat bagi transmigran yang menghidupkan sektor pertanian di kawasan ini. Namun setelah tahun 2001 banyak transmigran yang meninggalkan unit-unit permukimannya karena gangguan dan ancaman dari kelompok sipil bersenjata. Diharapkan setelah kondisi keamanan membaik, para transmigran kembali untuk menyemarakkan perekenomian Nagan Raya.
            Jumlah penduduk Kabupaten Nagan Raya sekita 123.953 jiwa yang terdiri dari 222 Gampoeng yang menggunakan bahasa khususnya Bahasa Aceh dan Bahasa Jawa, dan semua penduduknya bermayoritas islam.
2.      Tentang Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Nagan Raya
Pemerintah Kabupaten Nangan Raya dalam rangka mereformasi birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan good governance dalam peningkatan pelayanan publik di bidang perizinan, salah satu upaya memerintah Kabupaten Nagan Raya adalah pembentukan KP2TSP merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru yang di bentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagan Raya.
KP2TSP Nagan Raya resmi terbentuk pada tanggal 8 Oktober 2010. Disamping itu tugas terpenting KP2TSP adalah memberikan pelayanan publik, menempatkan seluruh proses perizinan secara terpadu mulai dari permohonan sampai terbitnya dokumen yang dikelola di bawah satu pintu (one stop service), sehingga prosedur pelayanan perizinan dapat disederhanankan menjadi semakin mudah, cepat, transparan kepastian mutu pelayanan, kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan waktu, kemudahan dan keterjangkauan, yang bermuara pada peningkatan pelayanan publik dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
KP2TSP Nagan Raya mulai beroperasi pada tahun 2010 dengan fasilitas yang sangat terbatas. KP2TSP Nagan Raya saat ini beralamat di Jln. Poros Utama Suka Makmue, Komplek Perkantoran Kantor Bupati Nagan Raya. KP2TSP Nagan Raya mempunyai tugas melaksanakan koordianasi, dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, intergrasi, singkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.
Untuk mencapai tujuan suatu organisasi perangkat daerah maka KP2TSP Kabupaten Nagan Raya perlu menetapkan Visi dan Misi sebagai arah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. KP2TSP Kabupaten Nagan Raya menetapkan visinya sebagai berikut:
“Terwujudnya pelayanan publik yang unggul, dan berkualaitas”.
Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka perlu ditetapkan misi agar tujuan visi dapat tercapai:
Misi KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah:
1.      Meningkatkan kualitas pelayana publik.
2.      Menyederhanakan prosedur pelayanan.
3.      Memberikan kepastian waktu dan biaya.
4.      Meningkatkan citra aparatur pemerintah dan kepercayaan masyarakat.
5.      Mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
6.      Memberikan kemudahan akses serta kepastian hukum dan juga kenyamanan.
Sedangkan yang menjadi Motto KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah “Melayani dengan penuh hati, mudah, cepat, transparan dan berkualitas”.
3.      Keadaan Pegawai
Pegawai merupakan tenaga kerja manusia, jasmaniah maupun rohaniah (mental dan pikiran), yang senantiasa dibutuhkan, dan karena itu menjadi salah satu modal pokok ke dalam sebuah organisasi. Dimana kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan dalam sebuah organisasi. Dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, maka diperlukan pegawai yang memadai dan terampil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (costumer). Pada dasarnya kebijaksanaan dan keaktifan yang dimiliki pegawai mencerminkan pelaksanaan tugas pekerjaan yang baik pada suatu kantor, dimana kelancaran dan keberhasilan tugas menjadi hak dan tanggungjawab kantor tersebut, yang ditentukan oleh kesungguhan  dan kemampuan para pegawainya.
Pada saat ini jumlah pegawai KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah sebanyak 11 orang. Pegawai tersebut direkrut berdasarkan kompetensi/keahlian dalam bidangnya masing-masing, sehingga telah berpengalaman dalam pelayanan yang akan ditangani.
Keberadaan para pegawai pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dalam penelitian ini ditinjau dari berbagai karakter, seperti jenjang pendidikan terakhir, jenjang golongan dan tingkat usia. Dari 11 orang pegawai yang ada pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, terdiri dari laki-laki sebanyak 8 orang. Dengan demikian  perempuan sebanyak 3 orang.     Berikut ini penulis akan menampilkan keadaan pegawai berdasarkan jenjang pendidikan pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dapat kita lihat pada tabel berikut:
Tabel 4.1.
    Keadaan  Pegawai Menurut Pendidikan pada KP2TSP Kabupaten   Nagan Raya Tahun 2013.

No
Pendidikan
Jumlah
1
S2
1
2
S1
4
3
DIII
3
4
SMA
3

Jumlah
11

Sumber : KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, Tahun 2013

Dari keterangan tabel di atas dapat diketahui bahwa keadaan pegawai di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya berasal dari berbagai strata pendidikan .
Walaupun terdapat dari berbagai strata pendidikan, tapi pada hakekatnya tujuan KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah untuk dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
               Sedangkan jabatan yang terdapat pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya terdiri dari Kepala KP2TSP, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Perizinan, Seksi pendataan dan Penetapan, serta Seksi Pelayanan Pengaduan. Dengan kondisi tersebut diharapkan KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.  Berikut ini penulis akan menampilkan menampilkan keadaan pegawai berdasarkan pangkat dan golongan pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013 sebagai berikut:
                                                       Tabel 4.2.
         Keadaan Pegawai Berdasarkan Pangkat dan Golongan Pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013.

No
Pangkat
Golongan
Jumlah
1
Pembina Tingkat 1
IV/b
1
2
Penata
III/c
1
3
Penata Muda Tingkat 1
III/b
2
4
Penata Muda
III/a
2
5
Pengatur Tingkat 1
II/d
2
6
Pengatur Muda Tingkat 1
II/b
3

Jumlah

11

Sumber: KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013

Dari tabel di atas dapat digambarkan bahwa dari jumlah pegawai keseluruhan yang berjumlah 11 orang, jumlah yang paling banyak pegawai pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah yang berpangkat pengatur muda tingkat I (II/b).
Dalam memberikan pelayanan faktor usia itu juga  berpengaruh terhadap baik buruk nya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,  pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya pegawai  yang bertugas mempunyai usia yang berbeda, untuk jelasnya keadaan usia pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013, dapat kita lihat pada tabel berikut:

Tabel 4.3.
      Keadaan Pegawai Menurut Usia Pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.

No
Umur
Jumlah
1
50-59 Tahun
1
2
40-49 Tahun
-
3
30-39 Tahun
5
4
20-29 Tahun
5

Jumlah
11

Sumber : KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013
Dari tabel di atas dapat digambarkan bahwa dari jumlah pegawai keseluruhan yang berjumlah 11 orang, jumlah usia yang paling banyak pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah yang berusia antara 30-39 tahun dan 20-29 tahun masing-masing sebanyak 5 orang.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengalaman kerja yang terdapat didalam diri pegawai itu sendiri sangatlah berpengaruh terhadap baik buruknya dalam pemberian pelayanan. Pengalaman kerja di didapatkan oleh seorang pegawai itu berdasarkan sudah berapa lama dia mengerjakan tugas tersebut, oleh karena itu untuk jelasnya keadaan masa kerja pegawai KP2TSP Kabupaten Nagan Raya pada Tahun 2013 dapat di lihat dalam tabel berikut ini:


Tabel 4.4.
Keadaan Pegawai Menurut Masa Lama Bekerja Pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013.


No
Masa Kerja
Jumlah
1
0-1 Tahun
3
2
2-3 Tahun
4
3
4-5 Tahun
4

Jumlah
11

Sumber : KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013
Dari tabel di atas dapat digambarkan bahwa dari jumlah pegawai keseluruhan yang berjumlah 11 orang, jumlah masa bekerja  yang paling banyak pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah yang selama antara 4-5 tahun dan 2-3 tahun masing-masing sebanyak 4 orang.
4.      Sarana dan Prasarana
K2TSP Kabupaten Nagan Raya berkantor pada sebuah gedung permanen. Di gedung tersebut sangat memungkinkan pegawai untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan kantor dengan tenang. Tata letak dalam kantor ini dibagi dalam bentuk ruangan-ruangan menurut bagiannya, dengan keadaan seperti ini pegawai tidak terganggu dalam pelaksanaan kegiatannya.
Kalau kita berbicara masalah sarana dan prasarana, maka yang dimaksud di sini adalah sarana dan prasarana yang dapat menunjang kelancaran dalam memberikan pelayanan itu sendiri. Sarana dan prasarana merupakan suatu ukuran tentang tingkat pelayanan yang diberikan oleh suatu instansi karena tanpa adanya sarana yang memadai mustahil rencana-rencana kegiatan yang telah ditetapkan dapat tercapai, oleh sebab itu KP2TSP Nagan Raya harus memperhatikan mengenai kubutuhan akan perlengkapan kantor yang digunakan dalam operasional.
Pada KP2TSP kabupaten Nagan Raya tersedia berbagai perlengkapan fasilitas kantor sebagai pendukung kerja. Dalam pemanfaatan sarana tersebut, harus dapat menggunakan untuk kepentingan kantor saja dan memeliharanya sehingga dapat dipergunakan setiap saat.  Dalam rangka pelaksaaan tugas-tugas pegawai pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, telah disediakan penambahan sarana dan prasarana kerja yang berupa mobiler, barang-barang cetakan, alat-alat tulis kantor, map arsip dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Untuk jelasnya terhadap sarana dan prasarana  KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 4.5.
Keadaan Sarana dan Prasarana Pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013.

No
Sarana dan Prasarana
Baik
Buruk
Jumlah
1
2
3
4
5
1
Computer
2
1
3
2
Jam Dinding
2
-
2
3
Meja Kerja
7
-
7
Tabel 4.5 (Lanjutan)

1
2
3
4
5
4
Kendaraan Roda Dua
1
-
1
5
Kendaraan Roda Empat
1
-
1
6
Kipas Angin
2
1
3
7
Lemari Arsip Plat Seng
1
-
1
8
Lemari Arsip Kayu
2
-
9
Printer
2
-
3
10
Mesin Hitung
2
-
11
Kursi Tamu
3
1
4
12
Mesin Fax
1
-
1
13
Televisi
1
-
1
14
Kursi Ruang Pertemuan
3
-
3
15
Air Conditioner (AC)
2
1
3
16
Telephon Permanen
1
-
1
17
Werelles TOA
1
-
1
18
Papan Data
1
-
1

Sumber: KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013


Pada tabel tersebut di atas dapat dilihat bahwa peralatan atau sarana yang dimiliki KP2TSP Kabupaten Nagan Raya berjumlah 18 jenis. Dengan jumlah peralatan tersebut aktivitas kantor diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Fasilitas yang dibutuhkan harus sesuai dengan besar atau kecilnya ruangan kantor.
                        Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa, semua peralatan yang dimiliki umumnya  dalam keadaan baik. Dengan peralatan yang baik ini akan memberi hasil kerja yang baik pula apabila disertai dengan pegawai dan tenaga pengajar yang cukup serta mempunyai keahlian yang memadai. Dengan demikian, para pegawai juga akan merasa bergairah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.
                        Adapun jumlah jenis dan perincian alat kelengkapan administrasi sebagaimana tersebut di atas masih ada lagi kelengkapan-kelengkapan lainnya yang kecil-kecil yang tidak penulis uraikan satu persatu.
5.      Struktur Organisasi
Struktur organisasi adalah merupakan uraian yang jelas tentang susunan dan tugas serta tanggungjawab dari masing-masing anggota dalam suatu organisasi. Di samping itu dalam struktur organisasi ditentukan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh tiap-tiap bagian dengan jelas. Sehingga dengan adanya penetapan struktur organisasi ini jelas tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh setiap pegawainya guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Handayaningrat (2001: 18), “Struktur adalah kerangka kerjasama atas dasar pembagian kerja dalam organisasi. Pembagian kerja ini menentukan wewenang, tugas dan kegiatan orang-orang dalam rangka kesatuan arah dan tujuan”. Sedangkan menurut Gie (2000: 97), “Struktur organisasi yaitu hubungan antara fungsi-fungsi yang merupakan wewenang dan tanggungjawab tiap-tiap anggota yang memikul tugas pekerjaan”.
Dari pengertian struktur organisasi yang dikemukakan di atas dapat kiranya diketahui bahwa struktur organisasi adalah kerangka segenap tugas pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi, hubungan antara fungsi-fungsi yang merupakan wewenang dan tanggungjawab dari tiap-tiap anggota yang melaksanakan tugas dalam organisasi.
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa dengan adanya struktur organisasi maka dalam pelaksanaan pekerjaan guna mencapai pekerjaan organisasi yang telah ditentukan dapat berjalan tanpa adanya suatu penumpukan atau ketidak sesuaian dalam pelaksanaan tugas. Selain itu juga mempermudah dalam melakukan penempatan anggota organisasi untuk melaksanakan tugas-tugas yang ada. Oleh karena itu seorang pimpinan organisasi harus benar-benar mengetahui dan memahami tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh masing-masing bagian dari organisasi. Sehingga jika terdapat tugas baru yang harus dilaksanakan, ia mengetahui bagian mana dalam organisasi yang harus melaksanakan tugas tersebut.
Dengan demikian jika terdapat suatu usaha baru yang bertujuan membentuk suatu organisasi guna mencapai suatu tujuan tertentu, maka dalam pembentukan organisasi tersebut perlu ditetapkan struktur organisasi yang akan dipakai dalam pelaksanaan tugas-tugas  yang ada guna mencapai tujuan yang diinginkan.
Adapun susunan Organisasi KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KP2TSP Kabupaten Nagan Raya yaitu:
a.      Kepala Kantor;
b.      Sub Bagian Tata Usaha;
c.      Seksi Pendataan dan Penetapan;
d.      Seksi Pelayanan Perizinan;
e.      Seksi Pelayanan Pengaduan;
f.       Tim Teknis; dan
g.      Kelompok Jabatan Fungsional;
B.     Hasil Penelitian
1.   Efektivitas Pelayanan Aparatur Pemerintah dalam Pemberian IMB
Kemampuan aparatur pemerintah merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam pencapaian tujuan suatu organisasi.  Untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada KP2TSP dalam pelayanan IMB di Kabupaten Nagan Raya pada umumnya membutuhkan aparatur yang memadai dan berkualitas, karena kegiatan suatu unit kerja yang tidak didukung dengan sumber daya aparatur yang baik sulit untuk dapat mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Aparat sebagai unsur pelaksana dalam kegiatan organisasi mempunyai peranan yang sangat penting untuk kelancaran tugas-tugas kantor yang bersangkutan dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Aparatur yang mempunyai kualitas sumber daya yang baik, sangat besar pengaruh terhadap keberhasilan pencapaian tujuan organisasi, karena bagaimanapun baiknya perencanaan serta canggihnya sarana dan prasarana yang digunakan sangat ditentukan oleh kemampuan dan kualitas sumberdaya aparaturnya.
Produktivitas suatu organisasi pemerintah sangat dipengaruhi oleh kesiapan sumber daya manusia sebagai salah satu sub sistem yang terkait erat dan merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan dengan sub sistem lainnya baik secara kelembagaan, sarana/prasarana. Dukungan sumber daya aparatur sangat diperlukan untuk melaksanakan tugas pemerintah, pembangunan pelayanan masyarakat secara optimal.
a.    Tata Cara pengurusan Izin Mendirikan Bangunan
Berdasarkan pengamatan penulis pada lokasi penelitian, mekanisme tatacara pengelolaan administrasi surat-surat izin mendirikan bangunan telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)  Untuk mengajukan permohonan IMB pemohon datang langsung ke KP2TSP Kabupaten Nagan Raya untuk mengambil formulir permohonan.
2)  Pemohon mengisi formulir permohonan IMB, yang berisi tentang  nama pemohon, alamat pemohon, lokasi bangunan, status kepemilikan lahan, tempat kepemilikan bangunan, rencana peruntukan bangunan, luas lantai bangunan, dan tinggi bangunan.
b.      Persyaratan Administrasi Permohonan IMB
Adapun yang menjadi persyaratan dalam pengurusan IMB yaitu:
1)     Fotocopy KTP pemohon Izin yang masih berlaku.
2)     Gambar bangunan.
3)     Fotocopy sertifikat / akta tanah.
4)     Rencana anggaran biaya (RAB) mengetahui Kadis Dinas Tata Kota dan Perumahan.
5)     Surat keterangan fiskal dari Dinas Pendapatan (khusus Perusahaan).
6)     Bukti Pembayaran PBB pada tahun berjalan( khusus rumah dan toko).
7)     Rekomendasi dari keuchik setempat.
8)     Rekomendasi dari camat setempat.
9)     Rekomendasi teknis dari Dinas Tata Kota dan Perumahan.
10)Pas fhoto 3x4; 2 lembar.
c.      Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Agar IMB dapat dikeluarkan maka bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan IMB dituntut supaya bisa melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam hal ini bila pemohon tidak dapat melengkapi persyaratan dalam formulir permohonan IMB, maka Bupati atau Pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan dengan mencantumkan alasan-alasannya. Hal ini diungkapkan oleh kepala KP2TSP Kabupaten Nagan raya.
Berkas yang diajukan oleh pemohon bisa dibatalkan apa bila tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, ataupun bisa tidak diberikan izin apabila kawasan pemohon masuk dalam kawasan khusus yang merupakan tempat-tempat yang tidak boleh diadakan pembangunan misalnya, kawasan penghijauan, area bandara, kawasan parawisata dan tempat-tempat lain yang telah dilarang oleh pemeritah setempat. [1]

Jangka waktu penerbitan IMB oleh Bupati ditetapkan 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi, lengkap dan benar. Suatu pekerjaan bangunan dalam Peraturan Bupati ini tidak boleh dimulai sebelum pemohon menerima IMB yang selanjutnya berkewajiban untuk menjaga supaya IMB itu selalu berada di tempat pekerjaan.
d.      Proses Penerbitan IMB
IMB diterbitkan oleh Bupati Melalui KP2TSP sebagai dasar diizinkannya tempat yang digunakan untuk lokasi bangunan. Apabila tempat bangunan mengalami perubahan lokasi, luas dan/atau kepemilikan maka harus diajukan permohonan IMB baru. Proses penerbitan IMB dilaksanakan oleh KP2TSP Kabupaten Nagan Raya bersama dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya seperti Dinas Tata Kota dan kemudian ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya.
Setelah persyaratan administrasi dilengkapi maka pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumentasi langsung dilakukan dengan mengutuskan tim untuk meninjau lokasi para pemohon IMB untuk menentukan Garis Sempadan Pagar (GPS) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari jalan berdasarkan denah lokasi dan denah situasi terlampir demi terciptanya penataan ruang dan keselamatan serta keamanan bagi pemilik bangunan.
Setelah peninjauan dilakukan barulah dibuat surat rekomendasi mendirikan bangunan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tata Kota, dengan catatan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam rekomendasi menjadi tanggungjawab pemohon serta rekomendasi tersebut berlaku selama bangunan tersebut tidak mengalami perubahan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.
Setelah rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota kemudian KP2TSP selaku tempat pembayaran retribusi IMB menetapkan biaya retribusi dan menghubungi pemohon untuk melunasi biaya retribusi tersebut. Untuk besaran biaya retribusi dihitung dengan cara luas bangunan dikali dengan tingkat bangunan dan dikali lagi dengan kegunaan bangunan yang masing-masing koefesiennya telah ditentukan. Kemudian membuat surat izin yang ditujukan kepada Bupati Nagan Raya guna mengesahkan izin tersebut dengan tanda tangan Bupati Nagan Raya. Setelah itu pemohon diberikan SK dan papan Plat.
Untuk lebih jelasnya prosedur pemberian IMB pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dapat di lihat pada gambar berikut ini:
 












   Gambar 4.1. Alur/prosedur Pelayanan Pemberian IMB pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013.
Selanjutnya tanggapan masyarakat yang telah mendapat IMB mengenai prosedur untuk mendapatkan IMB.
Manfaat IMB bagi saya sangat nyata, dan untuk mengurus IMB ternyata tidak begitu sulit dan lama karena pemerintah setempat merespon jika kami masyarakat akan mengurus, IMB saya 10 hari sudah terbit, lebih cepat  4 (empat) hari dari waktu yang telah ditentukan, hanya saja mungkin masih perlu diperhatikan lagi dari segi penerbitan IMB, menurut saya kalau bisa lebih dipercepat lagilah! Sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu.[2]
Senada dengan yang di ungkapkan oleh masyarakat mengenai masalah di atas, berikut pendapat M. Yusar Sy yaitu sebagai berikut:
Prosedur pengurusan IMB sewaktu saya mengurus bisa dikatakan sedikit berbelit-belit, dan ketidak jelasan tentang penerbitan IMB yang telah ditetapkan 14 hari tetapi pada kenyataannya IMB saya 20 hari baru terbit, hal ini membuat pembangunan rumah saya menjadi terhambat karena harus menunggu ada IMB dulu baru bisa membangun.[3]
Berbagai keluhan di atas bisa menjadi tolok ukur bahwa masyarakat belum begitu puas akan kinerja aparatur dalam pelayanan IMB, masih terkesan ada perilaku diskriminatif (membeda-bedakan) antara pemohon yang satu dengan pemohon yang lainnya, serta dalam hal waktu penerbitan IMB yang terkesan lambat dan melenceng dari waktu yang telah ditentukan, tentu saja hal ini menjadi PR bagi pihak yang terkait dalam pelayanan IMB untuk meningkatkan kinerjanya.
Berbeda dengan yang diungkapkan oleh Kepala Seksi  Pelayanan Perizinan pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya yakni:
Prosedur pengurusan IMB sudah berjalan sesuai peraturan yang berlaku, seperti pemeriksaan gambar, sampai dengan penentuan GSP dan GSB pada gambar, hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat juga, sehingga dalam pembangunan rumah ataupun kenyamanan tempat tinggal bisa terjamin, serta dalam memberikan layanan kami tak pernah membeda-bedakan masyarakat ataupun latar belakang pemohon semua kami perlakukan sama rata. Memang dalam hal penyelesaiannya terkadang sedikit lewat dari batas waktu yang ditentukan dikarenakan personil yang masih belum profesional, serta kadangkala juga terjadi kesalahan gambar yang diajukan oleh pemohon, hal ini tentu memerlukan waktu untuk mengarahkan dan memperbaiki.[4]
Senada yang diungkapkan oleh Kepala KP2TSP Kabupaten Nagan Raya terhadap prosedur dalam memberikan IMB yakni pendapat Drs. R. Sayang sebagai berikut:
Tahapan-tahapan dalam pelayanan pemberian IMB dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan jika kelengkapan berkas dan persyaratan administrasi maupun teknik yang diajukan oleh pemohon IMB telah lengkap dan telah memenuhi syarat, tetapi waktunya juga bisa molor jika berkasnya tidak lengkap yang bertandatangan dalam blanko IMB tidak ada atau berhalangan masuk kantor  ataupu sedang melaksanakan perjalanan dinas, misalnya Bupati yang melakukan perjalanan dinas, maka harus menunggu beliau pulang dulu baru berkas ditanda tangani karena penanda tanganan tidak bisa diwakili.[5]

Berikut rekapitulasi jumlah bangunan yang telah mendapatkan IMB dari KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dari tahun 2010-2013.
Tabel 4.6.
Jumlah Bangunan Yang Telah Mendapat IMB dari KP2TSP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2013.
Nomor
Tahun
Jumlah IMB
1
2
3
1
2010
3
Tabel 4.6 (Lanjutan )

1
2
3
2
2011
15
3
2012
16
4
2013 (baru 3 bulan)
7

Jumlah
41

Sumber: KP2TSP Kabupaten Nagan Raya tahun 2013

Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengurusan IMB dari tahun 2010 sampai dengan 2013 mengalami peningkatan, hal ini tidak terlepas dari peranan aparat KP2TSP Kabupaten Nagan Raya mengadakan sosialisasi tentang IMB. Berikut pernyataan dari Kepala KP2TSP Kabupaten Nagan Raya
Jumlah masyarakat yang mengurus IMB dari tahun ke tahun makin meningkat, ini menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat tentang pentingnya IMB semakin baik, hal ini tidak terlepas dari kinerja aparat yang semakin giatnya mengadakan sosialisasi di berbagai kecamatan, agar masyarakat patuh terhadap aturan yang ada.[6]

Sosialisasi merupakan aktivitas memperkenalkan aturan program kepada masyarakat agar mereka dapat memahaminya, semakin sering diadakan sosialisasi maka tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat akan kegunaan IMB pasti akan semakin tinggi.

e.      Pembatalan IMB
IMB batal apabila dalam jangka 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal penetapan belum dimulai kegiatan pembangunannya, atau dilaksanakan tetapi hanya berupa pekerjaan persiapan  kecuali ada pemberitahuan disertai dengan alasan secara tertulis dari pemohon izin, dan juga apabila terjadi sengketa yang ada hubungannya dengan persyaratan IMB maka penyelesaian permohonan IMB dapat ditangguhkan sampai pada penyelesaian sengketa. Seperti yang dijelaskan oleh Kepala KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.
Penerapan izin mendirikan bangunan akan selalu ditingkatkan, penerapan disini yang dimaksud sejak dari awal proses hingga pelaksanaannya, dalam menunjang hal tersebut, maka kesiapan aparatur yang terlibat dalam penerapan IMB perlu terus ditingkatkan, penyesuaian dengan aturan juga perlu terus diimplementasikan. Yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan dan penegakan penertiban bagi pelanggaran penertiban bangunan harus dipertegas, khususnya bagi para pelanggar kalau perlu diadakan pembongkaran untuk memberikan efek jerah. Namun demikian penerapannya harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas masyarakat melalui sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya IMB dalam tata ruang kota, karena keberhasilan penerapan IMB tidak hanya terletak pada besarnya retribusi yang diterima, tetapi berdasarkan kepada tingkat kepatuhan masyarakat serta semakin kecilnya pelanggaran terhadap pelaksanaan dan ketentuan IMB.[7]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan IMB lebih menekankan kepada kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan IMB dalam rangka mewujudkan pengaturan ruang yang baik. Gambaran itu tidak didukung dengan hasil wawancara dengan masyarakat yang telah mendapatkan IMB, bahwa pengurusan IMB sedikit sulit, disebabkan karena belum mangetahui tentang prosedur untuk mendapatkan IMB.
Sosialisasi mengenai prosedur untuk mendapatkan IMB belum begitu baik dilakukan oleh aparat setempat, karena saya selaku masyarakat belum begitu mengetahui syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan IMB, serta adanya sikap kurang respon dengan keluhan masyarakat terutama mengenai prosedur IMB, pada saat saya mengurus surat sengketa ke kantor keuchik dan kekantor camat, pegawai yang melayani tidak menjelaskan secara rinci persyaratan kelengkapan berkas untuk mendapat IMB, pegawai hanya bilang “kalau mengenai persyaratan lain silahkan bapak langsung ke KP2TSP saja untuk mendapatkan informasi yang lengkap”, seharusnya dari kecamatan saya sudah memperolah gambaran tentang apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan IMB.[8]
Berdasarkan wawancara di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa memang sosialisasi yang dilakukan oleh aparat setempat belum merata ke pelosok-pelosok, bahkan parahnya lagi unsur yang terlibat dalam program sosialisasi pun tidak mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkan IMB, sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa dalam proses sosialisasi itu melibatkan unsur kecamatan sebagai pelaksana.
2.      Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Dalam Pelayanan Memberikan IMB
Ada banyak faktor yang mempengaruhi kinerja seseorang pegawai kantor dalam tugasnya melayani masyarakat, baik itu mengenai faktor pendukung maupun faktor penghambat. Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap situasi di lapangan maka faktor itu penulis simpulkan sebagai berikut.
a.      Faktor pendukung
Adapun yang menjadi faktor pendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dalam memberikan IMB di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya yaitu:
1)       Kerjasama Antar Aparat
Kerjasama antar aparat, baik antara pimpinan dan bawahan, antar sesama pegawai dalam suatu organisasi sangat diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi tersebut. Begitu pula dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, aparat hendaknya saling bekerjasama dalam melaksanakan tugas yang diemban. Hal ini seperti yang di ungkapkan oleh Kepala KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.
Agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih mudah, cepat, dan tepat, maka kerjasama antar pegawai merupakan kunci utama. Karena antara pegawai satu dengan pegawai lainnya itu saling membutuhkan. Contohnya pegawai yang dikasir kan tidak mungkin dia juga yang mengetik surat. Karena itu sudah dibagikan tugasnya masing-masing agar pelayanan yang diberikan ke masayarakat itu lebih efektif.[9]
Di KP2TSP Nagan Raya menurut pengamatan penulis memang menerapkan sistem pembagian wewenang bukan pemisahan wewenang. Maksudnya adalah aparat yang satu dengan yang lainnya bekerjasama dalam menyelesaikan suatu tugas, tanpa tergantung pada bidang kerja masing-masing atau contoh kasus misalnya, bila seorang aparat berhalangan hadir, maka aparat yang lain bersedia menggantikannya sehingga pelayanan tersebut tidak tertunda. Sistem ini memang cocok digunakan, karena mengingat aparat yang bertugas dalam pelayanan berdasarkan fakta di lapangan belum profesional antara beban tugas dan jumlah aparat.
2)     Landasan hukum
Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Nagan Raya dan hubungannya dengan proses penyelenggaraan IMB diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Qanun tersebut di atas merupakan legalitas formal yang mendasari pelaksanan pelayanan izin mendirikan bangunan, sehingga bersifat mengikat kepada masyarakat.
Landasan hukum ini juga memberikan kapasitas terhadap instansi pelaksanaan dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang yang diberikan. Oleh sebab itu secara konstitusional dengan adanya peraturan tersebut sangat mendukung dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, karena akan memberi arah dan sasaran yang jelas dalam mewujudkan kualitas pelayanan yang baik.
3)     Pelatihan-pelatihan bagi aparat
Pelatihan bagi aparatur diperlukan dalam menunjang dan meningkatkan keterampilan dan kemampuan aparat sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, oleh sebab itu hal ini adalah salah satu faktor penunjang bagi terciptanya pelayanan yang lebih baik lagi serta demi memperluas pengetahuan para aparat untuk menjawab  tantangan dalam pelayanan kepada masyarakat yang semakin beragam. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat, maka keterampilan dari pegawai itu sangat dibutuhkan. Oleh karena itu kami melakukan pelatihan-pelatihan bagi setiap pegawai kami agar kedepan mereka tidak lagi ada masalah dalam menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat karena mereka telah terlatih.[10]

4)     Sosialisasi
Sosialisasi IMB merupakan aktivitas memperkenalkan aturan, program kepada masyarakat agar mereka dapat memahaminya. Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah yang tepat untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang fungsi dan peranan serta pentingnya IMB pada saat pendirian bangunan hunian atau jenis bangunan lainnya.
Berikut pernyataan dari Kepala KP2TSP  Kabupaten Nagan Raya perihal menyangkut sosialisasi:
Kegiatan sosialisai merupakan  langkah yang ditempuh pemerintah kabupaten melalui unit KP2TSP untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 menyangkut tentang garis sempadan bangunan, garis sempadan pagar, konstruksi bangunan, mekanisme prosedur pengurusan IMB serta sanksi yang akan diberikan jikalau melanggar ketentuan yang diberikan. Kegiatan sosialisai rutin dilakukan 2 kali dalam setahun yakni di bulan Februari dan November, serta melibatkan unsur-unsur terkait seperti Dinas Tata Kota, kecamatan serta tokoh masyarakat.[11]

Dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang. Sosialisasi tentang IMB merupakan rujukan normatif yang bersifat mengikat terhadap pendirian suatu bangunan, jika tidak dipahami oleh masyarakat maka  dengan sendirinya masyarakat kurang peduli akan pentingnya IMB. Sehubungan dengan hal tersebut diatas  maka diperlukan adanya kegiatan sosialisasi tentang IMB dan segala bentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan IMB itu sendiri sehingga masyarakat dapat memahami dengan baik mekanisme dan prosedur serta persyaratan yang diperlukan dalam mengurus IMB serta sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kenyataan yang ada di lapangan bahwa KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dalam melaksanakan sosialisasi relatif sudah cukup baik, terlihat dari semakin meningkatnya permohonan IMB yang dilakukan oleh masyarakat dari tahun ketahun.
b.      Faktor-faktor Penghambat Dalam Memberikan Pelayanan IMB
Setelah kita ketahui faktor pendukung, maka perlu diketahui juga faktor penghambat di dalam pelaksanaannya. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, ditemukan beberapa faktor penghambat pelayanan IMB kepada masyarakat antara lain:
1)     Kurangnya sarana dan prasaran
Sarana dan prasarana merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat berpengaruh dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kemampuan yang dimiliki oleh aparat tidak dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin apabila sarana dan prasarana tersebut sangat kurang. Hal inilah yang akan berdampak buruk terhadap kinerja aparat dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Hal ini juga diungkapkan oleh Kepala KP2TSP Kabupaten Nagan Raya.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kami semua aparat telah bekerja keras supaya pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat bisa lebih baik, tetapi itu semua belum cukup karena masih juga terdapat keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan yang kami berikan, terutama dalam masalah fasilitas yang terdapat di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya. Pada saat masyarakat berada diruang tunggu, mereka masih merasa kepanasan karena tidak ada AC yang disediakan. Serta juga masih banyak yang berdiri karena kurangnya kursi yang tersedia.[12]
Di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya berdasarkan pengamatan penulis dan hasil wawancara menunjukkan bahwa sarana dan prasarana dikantor tersebut memang masih kurang memadai.
2)     Terbatasnya Aparatur Pelaksana
Pegawai KP2TSP Kabupaten Nagan Raya yakni sebagai pelaksana tugas pelayanan IMB itu sendiri secara kuantitas masih kurang profesional, hal ini diperkuat dengan hasil wawancara dengan kepala KP2TSP yang menyatakan bahwa jumlah aparat yang tersedia tidak sesuai dengan beban kerja yang ada.
Di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya ini pegawai yang ada itu masih sangat kurang, padahal dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat memang membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak lagi. Mengenai masalah ini sudah saya bicarakan dengan Bupati Nagan Raya serta Sekda supaya bisa menambahkan pegawai, agar pekerjaan yang kami kerjakan bisa selesai tepat waktu, dengan begitu masyarakat juga akan merasa lebih puas terhadap pelayanan yang kami berikan.[13]

3)     Dana Operasional
Sebagaimana faktor-faktor yang telah diuraikan di atas, faktor dana operasionalpun sangat besar pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan pelaksanaan pelayanan IMB. Dari hasil temuan di lapangan bahwa dana operasional dalam pelaksanaan tugas pelayanan pemberian IMB khususnya pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya kurang mencukupi. Hal itu dapat dilihat pada sarana dan prasarana yang masih kurang, kesejahteraan pegawai yang dirasa masih rendah  misalnya pembiayaan untuk BBM, serta adanya kegiatan rutin yang tersendat-sendat seperti peninjauan lapangan dan pengawasan ke lokasi karena keterbatasan anggaran.
Pada saat hari kerja tugas yang harus dikerjakan oleh pegawai itu sebenarnya sangat banyak, salah satunya peninjauan ke lokasi tempat bangunan yang didirikan oleh masyarakat. Tetapi itu semua terhambat karena kurangnya biaya operasional yang terdapat di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya. Dengan adanya kendala tersebut maka kami pegawai sudah tidak bisa bila menyelesaikan tugas tepat pada waktunya, ini juga akan berpengaruh  terhadap pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu mungkin padangan masyarakat akan negatif terhadap pelayanan yang kami berikan.[14]
Untuk itu dana operasional yang dimaksud perlu mendapat perhatian utama dari pemerintah dalam rangka merelokasi dana-dana kegiatan pembangunan daerah.
4)     Kurangnya Kesiapan Pembiayaan Masyarakat.
Biaya administrasi merupakan kendala yang dialami oleh para masyarakat yang tidak mempunyai uang dan pendapatan kecil. Sesuai realita yang ada pada pembahasan sebelumnya bahwa memang di Kabupaten Nagan Raya masih banyak masyarakat yang sudah membangun namun belum memiliki IMB, ini disebabkan karena ketidak mampuan dalam membayar retribusi IMB dan rata-rata tingkat pendapatan mereka tergolong kecil. Hal ini diuangkapkan oleh salah seorang masyarakat yang belum mengurus IMB.
Kami tau sebenarnya IMB itu sangat dibutuhkan, tetapi yang menjadi kendalanya yaitu biaya yang harus kami keluarkan. Coba bayangkan saja untuk membangunkan rumah saja kami masih ngutang sana ngutang sini, bagaimana harus membayar biaya untuk mengurus IMB. Saya rasa itu akan menambahkan beban bagi keluarga saya.[15]
C.    PEMBAHASAN
Di dalam menjalankan berbagai aktivitas pada dasarnya semua orang ingin selalu dilayani. Pelayanan yang diharapkan tentu saja pelayanan yang baik, serta memuaskan. Pelayanan seperti itu sering kita kenal dengan istilah pelayanan prima. Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pemerintah sebagai penyelenggara negara mempunyai banyak tugas, salah satunya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Masyarakat sebagai objek dari pelayanan tentu mengharapkan pelayanan semakin lama semakin baik, semakin cepat, makin diperbaharui, makin murah  dan semakin sederhana.
Pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya telah membuat pedoman tentang sendi-sendi tata laksana pelayanan publik, yang pada hakikatnya merupakan  penerapan  prinsip-prinsip  pokok  sebagai  dasar yang     menjadi     pedoman     dalam     perumusan tata laksana dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik. Sendi-sendi   atau prinsip-prinsip  pelayanan dapat dipahami dengan penjelasan sebagai berikut: 
1.    Kesederhanaan
Prinsip kesederhanaan  mengandung makna  bahwa prosedur atau tata cara  pelayanan  diselenggarakan  secara  mudah dan dilaksanakan oleh paratur pemerintah sesuai dengan  permintaan masyarakat tentang pelayanan publik, khususnya tentang pelayanan pemberian IMB. Prinsip kesederhanaan pada hakikatnya lebih menekankan pada aspek prosedur kerja penyelenggaraan pelayanan, termasuk  persyaratan maupun pelaksanaan teknis operasional.
Dalam  menyusun  kebijakan  atau  pengaturan  mengenai prosedur  pelaksanaan  pelayanan publik,  khususnya tentang pelayanan pemberian IMB pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya telah merumuskan serta menyususn tata  urutan  atau  mekanisme  arus  kerja  yang  sederhana,  artinya  tidak  banyak  melibatkan  atau  melewati meja atau pejabat yang tidak  terdapat   kaitan dengan fungsi utama dalam proses pelayanan pemberian IMB. Kesederhanaan prosedur ini didesain untuk tidak  mengurangi  atau  mengabaikan  unsur legalitas atau keabsahan dari hasil pelaksanaan pelayanan itu sendiri.
2.      Kejelasan dan kepastian
Prinsip ini mengandung arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur dan tata cara dalam memberikan IMB. Di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya. Prinsip kejelasan dan kepastian tata laksana pelayanan pemberian IMB lebih menekankan pada aspek proses arus kerja seperti prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pemberian IMB, artinya perlu diperhatikan lagi apakah sudah digambarkan secara jelas dan pasti dalam bentuk bagan alir, serta informasi mengenai sarana penunjang pelaksanaan IMB secara lengkap dan jelas.
Untuk mendukung prinsip kejelasan dan kepastian dalam prosedur tata kerja pemberian IMB, maka dalam proses pelaksanaan pelayanan agar lebih efektif, di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya melakukan beberapa hal sebagai berikut:
a.      Melakukan pencatatan secara rapi dan tertib tiap langkah, ataupun tahapan kegiatan pelayanan yang telah dikeluarkan.
b.      Melengkapi semua perangkat administrasi/pencatatan yang sesuai kebutuhan untuk pelaksanaan pelayanan, yaitu meliputi segenap peralatan sarana tata usaha yang digunakan untuk mendukung kegiatan.
c.      Tatacara pengelolaan biaya, antara lain menekankan dalam melakukan pengelolaan dana/biaya yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan dilakukan dengan cara tertib, jelas, dan lengkap dengan tanda bukti maupun rincian biaya. Demikian pula dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat, akan  dinyatakan dan dicatat secara jelas, rinci dan pasti jumlahnya.
d.      Konsistensi pelaksanaan dan jadwal penyelesaian pemberian IMB, yaitu proses pelaksanaan pemberian pelayanan memberikan ketegasan dan kepastian sesuai dengan prosedur dan jadwal pelaksanaan pelayanan secara jelas agar dapat dilaksanakan secara konsisten.
Menurut data yang penulis temukan di lapangan masyarakat yang telah mengurus IMB makin tahun makin bertambah, walaupun tidak terlalu banyak, ini menandakan bahwa suatu keberhasilan yang cukup membanggakan bagi KP2TSP Kabupaten Nagan Raya. Sebagaimana fungsi yang diembannya untuk dapat melayani masyarakat. Sehingga cita-cita dan citra KP2TSP Kabupaten Nagan Raya terus terpelihara di mata masyarakat untuk dapat terus berpartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Nagan Raya.

- - - - - - - - - - -





BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Sebagaimana telah dibahas pada bab-bab sebelumnya tentang pelayanan aparatur pemerintah dalam memberikan IMB pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya, maka pada bab ini penulis akan menulis secara singkat tentang hasil penelitian yang dilakukan dalam bentuk kesimpulan.
Agar pelayanan itu bisa efektif maka kemampuan aparatur pemerintah itu sangat berperan penting dalam hal tersebut, baik buruknya kemampuan aparatur pemerintah dapat kita lihat dari barbagai macam pandangan baik itu dari segi pendidikan jenjang pelatihan jabatan ataupun lain sebagainya.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dari latar belakang pendidikan maupun jabatan struktural masing-masing pegawai masuk dalam katagori baik dan mampu, terlihat dari tabel 4.1 dan tabel 4.2  jumlah pegawai masih didominasi dengan golongan III dan gol II, serta tingkat pendidikannya didominasi oleh strata-1 yang sudah sesuai dengan persyaratan.
Beberapa indikator di atas sudah bisa memberikan gambaran umum tentang keadaan kemampuan aparatur pemerintah di Kabupaten Nagan Raya khususnya  di KP2TSP dalam hal pelayanan IMB, tetapi kalau dilihat dari segi kuantitas aparat yang bertugas masih belum profesional  menurut penelitian yang penulis lakukan pegawai yang ada pada KP2TSP  Kabupaten Nagan Raya berjumlah 11 orang, jadi kalau dikalkulasikan harusnya dalam satu kantor minimal memiliki 15 staf pelaksana ( belum termasuk dengan kepala seksi dan kepala bidang) kebijakan untuk menutupi kekurangan ini telah ditempuh oleh KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dengan merekrut tiga tenaga honorer, yang diperbantukan di bagian tatausaha dan perizinan, tetapi itu pun belum mampu menjawab permasalahan.
Yang menjadi kendala bagi aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan IMB dengan efektif di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya yaitu mengenai dengan sarana dan prasarana. Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian menyangkut sarana dan prasarana pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya yang tersedia belum maksimal, khususnya penggunaan komputer, lemari arsip, dan kendaraan operasional.
Disamping itu suasana kantor yang belum kondusif dan terasa sempit jika dibandingkan dengan beban kerja dan jumlah pegawai yang bertugas, hal-hal seperti ini tentu saja menimbulkan rasa ketidak puasan masyarakat dalam pengurusan IMB.
Untuk Faktor pendukung kemampuan aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya juga sudah cukup sangat baik, hal ini bisa dilihat dari kerjasama yang dilakukan oleh aparatur pemerintah baik itu antara pemimpin dan bawahan maupun antara sesama pegawai. Kerjasama ini sangat diperlukan dalam mencapai tujuan sebuah organisasi khususnya di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dalam pelayanan pemberian IMB. Di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya menurut pengamatan penulis memang menerapkan sistem pembagian wewenang bukan pemisahan wewenang. Maksudnya adalah aparat yang satu dengan yang lainnya bekerjasama dalam menyelesaikan suatu tugas tanpa tergantung kepada bidang lain.
Dalam penelitian ini penulis menemukan sedikit hambatan lain bagi pegawai KP2TSP Kabupaten Nagan Raya dalam memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat, khususnya dalam pemberian IMB ini selain sarana dan prasarana yaitu, mengenai dana operasional dalam pelaksanaan tugas masih kurang mencukupi, kesejahteraan pegawai yang dirasa masih rendah, serta adanya kegiatan rutin yang tersendat-sendat dilaksanakan akibat kurangnya dari dana operasional tersebut.
B.     Saran-saran
Berdasarkan hasil pembahasan penelitian yang telah diuraikan sebelumnya, maka saran-saran yang dapat penulis kemukakan berkaitan dalam pelayanan pemberian IMB secara efektif pada KP2TSP Kabupaten Nagan Raya adalah sebagai berikut:
a.      Menyangkut masalah pengawasan penertiban IMB seharusnya pemerintah membuat suatu peraturan yang mengikat kepada pihak gampong dan kecamatan agar supaya turun bersama-sama dengan Dinas Tata Kota dan KP2TSP Nagan Raya untuk melakukan pengawasan pada tiap-tiap Kecamatan secara berkala, sehingga beban Dinas Tata Kota dan juga KP2TSP khususnya dalam memberikan pelayanan pengurusan IMB bisa berkurang, karena mengingat jumlah pegawai yang ada belum profesional dengan beban kerja. Jika hal ini diberlakukan penulis meyakini tingkat pelanggaran bisa semakin berkurang ataupun tidak ada sama sekali.
b.      Dengan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat di Kabupaten Nagan Raya ada beberapa kecamatan yang tergolong masyarakatnya kurang mampu, oleh karena itu penulis merasa pemerintah harus memperhatikan ulang mengenai kebijakan IMB dari segi administrasi, kalau bisa bagi masyarakat yang tidak mampu untuk retribusi IMB digratiskan saja.
Apabila IMB digratiskan bagi para masyarakat yang tidak mampu tingkat pengendalian ruang dan penataan bangunan di Kabupaten Nagan Raya akan semakin indah dipandang, dan juga hal yang paling menguntungkan apabila IMB digratiskan yakni bisa membantu perekonomian bagi para masyarakat yang tak mampu.
c.      Agar tercipta kepuasan masyarakat selama dalam pengurusan maka sudah seharusnya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang bisa menunjang kelancaran dalam pelayanan, seperti memperluas kantor, serta sarana-sarana yang mendukung lainnya. Selanjutnya untuk kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) karena kendaraan tersebut sangat berguna bagi para aparat karena mengingat tidak semua aparat di KP2TSP Kabupaten Nagan Raya mempunyai kendaraan pribadi.
Menyangkut masalah dana operasional kalau bisa ditambah lagi sehingga tugas-tugas yang diberikan bisa berjalan sesuai dengan rencana. Dan yang terakhir sebisa mungkin ketika mendapati pegawai yang bermalas-malasan, dan berkeluyuran tidak jelas pada jam-jam kerja harus ditegur ataupun diberi sanksi dengan tegas sehingga menimbulkan efek jera karena sehebat apapun kualitas para aparat jika tidak didukung dengan kesadaran akan pekerjaan maka sudah pasti pakerjaan akan terhambat.



- - - - - - - - - - -